Bandung, Kilas Nusantara,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Dodong menggelar persidangan Kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith, Kamis 28 Juli 2022.
Tim Jaksa Penuntut Umum Erwin Sukanda dan Suharja membacakan tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan hukuman selama 5 tahun penjara,” ujar Jaksa.
Terhadap tuntutan tersebut Bahar Bin Smith maupun penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara itu dalam berkas terpisah selain Bahar Bin Smith terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi dituntut selama 3 tahun penjara, Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.