Pembatasan Akses Platform Digital Untuk Anak di bawah 16 Tahun, di Sambut Positif Diskominfo Cimahi

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi, Cepi Rustiawan menyambut positif rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bakal menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Cepi Rustiawan menuturkan, perlindungan anak di dunia digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, ridak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal ini.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan generasi muda dari risiko negatif di ruang maya.

Menurut Cepi, Selain menangani perlindungan anak, upaya menjaga ruang digital yang aman juga dilakukan melalui pengawasan terhadap konten ilegal seperti situs judi online, pornografi, dan bentuk konten negatif lainnya.

“Sejak 2024 hingga 2026, Diskominfo Cimahi telah menangani sebanyak 61 insiden penyusupan konten negatif tersebut, dengan tren yang menunjukkan penurunan sejak pertengahan 2025,” ujar Cepi, Rabu (11/32026).

Selanjutnya Cepi menerangkan bahwa penurunan insiden tersebut dihasilkan dari berbagai langkah strategis, termasuk penerapan standar keamanan informasi ISO 27001:2022 yang mencakup mekanisme manajemen insiden keamanan.

“Melalui mekanisme ini, setiap temuan atau laporan terkait insiden siber dapat dicatat, dianalisis, serta ditindaklanjuti secara terstruktur,” tutur Cepi.

Lebih lanjut, Cepi menjelaskan bahwa Diskominfo Cimahi juga telah membentuk CIMAHI-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai unit respon cepat terhadap insiden siber dan kanal pelaporan bagi masyarakat.

“Selain itu, dilakukan assessment tingkat kematangan keamanan informasi melalui INDEKS KAMI, serta inspeksi dan monitoring ancaman siber melalui sistem PAMOR untuk deteksi dini risiko,” pungkas Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan.

(Dedi Irawan)
Sumber : Inilah Koran
https://www.inilahkoran.id/diskominfo-cimahi-sambut-baik-pembatasan-akses-platform-digital