Satgas PKH Jangan Mandul, PDTT BPK Sebutkan Ada Indikasi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Atas Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin

JAKARTA, KilasNusantara.id — Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan (LHP) PDTT Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengendalian Dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah, Dan Sulawesi Tenggara menemukan indikasi kerugian Negara Total Triliunan rupaiah dan USD Amerika.

Hasil pemeriksaan dimaksud antara lain :
1. Tak di setorkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.20.226.918.145.862,00 dan USD.159,872,824,58.

2. Indikasi kerugian negara dari Perkebunan Kelapa Sawit Dalam kawasan Hutan Tanpa izin bidang kehutanan seluas 2.909.759,39 Ha.

3. Indikasi Kerugian negara dari Aktivitas Tambang Liar dalam Kawasan Hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas 841.791,27 Ha.

4. Indikasi kerugian negara dari bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin oleh 11 Perusahaan seluas Rp.402,38 Ha.

5. Indikasi kerugian negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin sebesar Rp.2.183.379.746,32 dan USD216,770.70

6. Indikasi kerugian negara atas kegiatan lain dalam kawasan hutan Lindung dan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Bidang Kehutanan seluas 3.748.408 Ha, serta kawasan hutan Konservasi seluas 866.767,97 Ha.

Selaku Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih menegaskan kepada Media Senin (23/2/2026) bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK nomor.2/LHP/XVII01/2022, tanggal 7 Januari 2022 sudah memenuhi unsur bukti permulaan bagi Satgas PKH yang dikomandoi oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.RI Untuk segera di Proses hukum sehingga uang negara bisa ditarik kembali untuk digunakan kembali oleh negara.

Lanjut Responden BPK ini, Sebagaimana di atur dalam pasal 23E Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menetapkan bahwa BPK Merupakan lembaga negara yang diberi tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, oleh karenanya BPK disebut sebagai “The Sole External Auditor”negara yang sah menurut konstitusi, otomatis Laporan Audit BPK mempunyai Legimitasi yang sah dan tertingggi.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI sebenarnya tak sulit untuk meminta BPK menyerahakan LHP.PDTT dimaksud, bahkan Jampidsus Kejagung RI sebagai ketua pelaksana Satgas PKH bisa meminta BPK melakukan Audit Investigasi untuk menghitung kerugian negara yang valid dan pasti. (Red)