Kab Lebong, KilasNusantara.id — Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo pengadag Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu,menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan lingkungan Desa rabat beton dusun II nilai anggaran Dana Desa tahun 2025,sebesar Rp,126,100.000 diduga terjadi terindikasi pengelembungan anggaran/Korupsi demi meraup keuntungan.
Pembangunan jalan lingkungan desa jenis pekerjaan rabat beton dusun II ini memiliki volume panjang 213 meter untuk Dimensi lebar diduga bervariasi terlihat di papan merek informasi pekerjaan tidak tertera volume tebal dan lebar rabat beton tersebut,berdasarkan hasil analisa di lapangan diduga harga per kubikasi Jauh diatas standar harga seperti pada proyek rabat beton di desa pada umumnya, ini sangat tidak masuk akal jauh lebih besar dari standar proyek pemerintah,
Pasalnya,”bedasarkan pantauan Tim awak media di lapangan kondisi jalan lingkungan desa jenis rabat beton tersebut tahun anggaran 2025 yang belum lama selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan TPK desa Bioa Sengok,justru menunjukkan sudah terlihat sangat memperlihatkan berbagai kejanggalan muncul, seperti terlihat ada yang retak di sejumlah titik juga untuk volume yang bervariasi,memicu pertanyaan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terjadi adanya pengelembungan anggaran atau dapat dikatakan korupsi,prihal berdasarkan analisa dilapangan untuk kubikasi yang diduga kualitas rendah,
Dugaan Semakin menguat adanya indikasi pengelembungan anggaran atau korupsi,saat tim awak media pengecekkan dilapangan panjang 213 meter,lebar rabat beton bervariasi berdasarkan analisa dilapangan diduga ada 3 meter, 3,5 ada 3,8 meter dengan tebal 0,10 total volume 67,308 M3 dari total anggaran Rp 126.100.000 perkubik rabat beton = 1.629.925 M3,cukup fantastis per kubikasi diduga mencapai di atas 1 juta lebih jauh lebih besar dari standar proyek rabat beton desa pada umumnya terindikasi dijadikan sebagai ajang tempat untuk mencari keuntungan,
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan untuk volume itu dimensi nya bervariasi,karenakan di tikungan dan di arah menuju ke bawah sana berbeda lagi tapi kalau panjang volume 213 meter, anggarannya sesuai di papan merek informasi pekerjaan itu untuk lebih jelasnya langsung hubungi Kades saja pak, kami tidak terlalu memahami baik HOK dan berapa hari mengerjakan nya dan untuk bantuan WC, langsung aja temui ketua nya rumah nya di atas sana tanyakan Saja langsung sama ketua nya,”tutur warga
Tidak berhenti sampai disitu demi perimbangan dalam pemberitaan, Tim Investigasi awak media dan Ormas mencoba konfirmasi kepada Kepala Bioa Sengok,melalui Via telpon WhatsApp pada tanggal, (18/2/26),pembangunan jalan desa jenis rabat beton dan bantuan WC, namun kepala desa tidak merespon konfirmasi yang disampaikan alias bungkam seribu bahasa,apakah alergi terhadap wartawan ingin konfirmasi,hingga berita ini diterbitkan masih terus diupayakan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,media ini akan selalu membuka ruang untuk klarifikasi,
Sorotan tajam juga mengarah pada fungsi pengawasan dari pihak terkait,publik menilai diduga ada pembiaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rab beton dan kurangnya transparansi terhadap volume pekerjaan, Lemahnya kontrol dari pihak terkait disinyalir menjadi salah satu diduga penyebab kualitas rendah yang di hasilkan dalam pembangunan jalan lingkungan desa jenis rabat beton di Desa Bioa Sengok Dingin dusun II
Mencau pada UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) utama di Indonesia adalah UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur jenis perbuatan korupsi,sanksi pidana (penjara/denda),serta perampasan aset.Fokus utamanya mencakup suap,gratifikasi,kerugian negara,dan pemerasan yang merugikan perekonomian negara.
Pewarta Red Kaperwil Bengkulu,




















