Pengamat: Dukungan Wartawan Waspada Terhadap Interpelasi DPRD Kota Tebing Tinggi Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

Tebing Tinggi, Kilasnusantara.id – Salah seorang pengamat media yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada sejumlah media mengatakan, Papan Bunga Tian Brahmana yang bertuliskan “Save DPRD Kota Tebing Tinggi, Terimakasih Dukungannya Untuk Masyarakat Tebing Tinggi” * Tian Brahmana * Wartawan Waspada. Di depan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi pada Kamis (15/1/2026) diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia mengatakan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan di Indonesia, yang mengatur agar berita akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, independen, dan tidak menyesatkan, serta melindungi privasi narasumber, tidak menyuap, tidak plagiat, dan menjunjung tinggi kebenaran serta menghindari kebencian, diskriminasi, serta kekerasan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan yang memberikan dukungan terhadap hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Walikota berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Indonesia, terutama prinsip-prinsip independensi dan ketidakberpihakan,” ucapnya.

Menurut Dewan Pers Indonesia, jurnalis wajib menjaga independensi dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dukungan terhadap salah satu pihak dalam isu politik yang sedang berlangsung dapat dianggap melanggar etika karena:

1. Hilangnya Independensi

Jurnalis seharusnya berada pada posisi netral dan kritis terhadap semua pihak, bukan menjadi bagian dari gerakan politik tertentu.

2. Ketidakberimbangan

Dukungan tersebut dapat mempengaruhi cara jurnalis meliput isu terkait, sehingga beritanya tidak lagi berimbang dan objektif, melainkan cenderung memihak pada agenda politik yang didukungnya.

3. Kredibilitas

Tindakan tersebut dapat merusak kredibilitas jurnalis dan media tempat ia bekerja di mata publik, yang menganggap jurnalis telah meninggalkan fungsi pengawasannya dan beralih menjadi aktivis.

“Oleh karena itu, peran ideal wartawan dalam situasi seperti ini adalah meliput proses interpelasi secara adil, memberikan ruang yang sama kepada pihak DPRD maupun Walikota, serta menganalisis argumen dari kedua belah pihak, bukan menyatakan dukungan atau penolakan,” pungkas pengamat.

(Kaperwil Sumut: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)