Ragam  

Akibat Bom Pertamina, Warga Dusun Alam Sakti Jambi Tuntut Hak Ganti Rugi Dan Kewajiban

PROV. JAMBI, KilasNusantara.id — Petani sawit di Dusun Alam Sakti Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Baranghari, Provinsi Jambi marah, diduga Pertamina bom dibawah tanah kebun petani untuk cari minyak, tapi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Akibat Getaran bom, bikin sawit hancur, rumah retak, banyak warga sakit, dengan hal tersebut warga tuntut hak ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.

Dampak parah yang diderita warga akibat bom bawah tanah, bikin getaran melebihi batas aman, Sawit rusak total, daun berguguran, akar putus, tandan jatuh. Panen turun 20-50%, rugi puluhan juta per hektar.

Lingkungan hancur: Tanah retak, air sumur tercemar bahan peledak, tanah gak subur bertahun-tahun.Kesehatan terancam: Pusing, mual, rumah retak bisa roboh, anak dan lansia ketakutan

Hak Warga Yang Harus Didapat GRATIS
Sebelum bom, Pertamina wajib memberikan surat resmi dan mengadakan rapat desa untuk menjelaskan bahaya dan jadwal, Uang ganti rugi lahan Rp.5-15 ribu/m² dan panen sawit 2 tahun, Cek dokter gratis untuk sakit akibat getaran.Data getaran harian dari alat ukur di balai desa.

Kewajiban Pertamina Sesuai Hukum Permen ESDM No. 32/2021
perintahkan:Langkah DARURAT Warga Dusun Alam Sakti, Kumpul balai dusun, kirim surat tuntutan ke Pertamina Regional Jambi.Copy Dinas Lingkungan dan Pertanian Baranghari dan polisi, kalau 7 hari tak dibayar, lapor Pengadilan Negeri.

“Sawit jadi tulang punggung keluarga. Kalau hancur tanpa ganti rugi, kami mau hidup dari mana?,” ujar salah satu Warga Dusun Alam Sakti.

Pertamina diminta segera respons. Warga, hak warga dilindungi undang-undang, Jangan tunggu kerusakan bertambah parah.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media berusaha menghubungi pihak Pertamina untuk tayangan berikutnya.

(Dominaldi)