KERINCI, KilasNusantara.id — Melanjutkan pengungkapan dugaan Maladministrasi pada proyek konstruksi di bawah naungan Dinas Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci.
Konfirmasi dari konsultan pengawas CV Raditia menyoroti kelalaian kontraktor pelaksana yang mengabaikan petunjuk teknis, sementara pengawasan PPTK dinas tampaknya belum efektif menangani penyimpangan.
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan CV Raditia mengakui ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan juknis dan rencana awal.
“Kami telah memberikan petunjuk teknis pekerjaan sebelum dilaksanakan, namun tidak diindahkan oleh kontraktor pelaksana. Terkait permasalahan fisik yang telah dikerjakan yang tidak sesuai dengan juknis ataupun perencanaan, kami telah menyurati pihak pelaksana untuk duduk bersama mencari solusi untuk hal ini,” ungkap sumber CV Raditia yang enggan disebut namanya.
Temuan lapangan tim investigasi mengungkap ketebalan cor beton tidak standar dan campuran semen kurang padat, berpotensi membahayakan struktur proyek APBD Kerinci bernilai miliaran rupiah.
Pekerja Konfirmasi Kelalaian tukang Kontraktor, Pengawasan PPTK harus bertindak pada konfirmasi lapangan, pekerja menjelaskan bahwa bagian bermasalah dikerjakan tukang kontraktor lain yang kini sudah tidak bekerja.
“Pekerjaan itu bukan bagian saya pak, itu lain lagi tukangnya yang mengerjakan dan tukang yang kerjakan itu sudah tidak kerja lagi, namun saya juga ikut kerja kemaren sewaktu pengecoran. Hal ini terjadi karena masak semen nyo lembut kalau dak lembut masak semenyo dan ketebalanyo normal dak model tu jadi nyo,” ungkap pekerja dengan logat Kerinci.
Pernyataan ini mengarah pada kelalaian internal kontraktor pelaksana, tapi menimbulkan pertanyaan: mengapa PPTK Dinas Bencal tidak mendeteksi dan hentikan penyimpangan lebih awal?
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas: Langkah Hukum yang Harus DiambilSebagai konsultan pengawas, CV Raditia memiliki beban tanggung jawab berat berdasarkan regulasi.
Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, konsultan wajib melakukan pengawasan harian untuk memastikan pelaksanaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan juknis.Memberikan peringatan tertulis (SPK) jika ditemukan penyimpangan, termasuk menghentikan pekerjaan sementara jika berisiko.
Melaporkan ketidaksesuaian ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Bencal dan merekomendasikan perbaikan atau sanksi kontraktor.
Menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) hanya jika pekerjaan layak, dengan bukti foto/video dan uji material.Langkah yang harus diambil CV Raditia sekarang:
Segera adakan rapat tripartit (konsultan-pelaksana-PPK) untuk verifikasi dan perbaikan, dengan surat resmi ke Dinas Bencal.Lakukan uji laboratorium independen terhadap cor beton yang bermasalah.
Laporkan ke LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) jika kontraktor abai, berpotensi blacklist.Jika terbukti kelalaian, tuntut ganti rugi melalui klausul kontrak atau mediasi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konstruksi).
Dinas Bencal Kerinci hingga kini belum merespons. Kasus ini menambah daftar proyek bermasalah di Kerinci di duga akibat pengawasan lemah.
(Dominaldi)


















