KAB. KERINCI – JAMBI, KilasNusantara.id – Tim investigasi media ini menemukan adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam proses Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa salah satu calon atau pihak terkait, berinisial “J”, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 kepada oknum panitia pemilihan.
“Uangnya diserahkan atas permintaan panitia. Katanya untuk kebutuhan pemilihan. Saya pikir resmi, makanya saya bayar,” ungkap J dengan nada kesal saat ditemui tim investigasi.
Namun, setelah informasi ini dikonfirmasi lebih lanjut, muncul sejumlah kejanggalan. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan calon atau peserta PAW membayar sejumlah uang kepada panitia.
Bahkan, Pjs Kepala Desa Idil Fitri dan Ketua BPD Plamori sama-sama menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Kalau benar ada pungutan tiga juta itu, kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menyetujui hal seperti itu,” tegas Plamori saat ditemui di kantor desa.
“Saya juga tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan adanya pungutan dari panitia. Kalau ada, itu di luar mekanisme resmi,” tambah Idil Fitri.
KETUA PANITIA DIDUGA MENGHINDAR DARI MEDIA
Upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia PAW, Gunawan, dilakukan berulang kali oleh tim media. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Nomor ponsel aktif yang digunakan Gunawan sebelumnya tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi.
Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindar dari pertanyaan media terkait dugaan pungli tersebut.
Beberapa warga desa juga mengaku mendengar kabar adanya uang yang diminta panitia sebagai “biaya administrasi tambahan”, namun mereka enggan bicara terbuka karena khawatir mendapat tekanan.
PROSES PAW DAN POTENSI PENYIMPANGAN
Berdasarkan mekanisme resmi, Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pungutan uang dari calon atau pihak tertentu kepada panitia. Semua pembiayaan penyelenggaraan pemilihan seharusnya bersumber dari anggaran desa (APBDes) yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa dan disetujui BPD.
Praktik meminta uang kepada peserta atau calon, jika terbukti, termasuk kategori pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum dan kode etik penyelenggara pemerintahan desa.
DASAR HUKUM DAN SANKSI BERAT
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum.
PASAL 368 KUHP MENEGASKAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Apabila dilakukan oleh aparat desa atau penyelenggara negara, maka perbuatan tersebut juga bisa dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
MASYARAKAT MINTA PENGUSUTAN TUNTAS
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Batu Gantih Hilir berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia PAW.
Mereka menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di desa.
“Kalau benar panitia minta uang dari peserta, itu sudah mencoreng nama baik desa. Pemerintah harus turun tangan, jangan dibiarkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
(Dominaldi)


















