Bengkulu Utara, KilasNusantara.id ~ Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan,serta bisa dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018.
Dimana dalam Permendagri Tahun 2018 dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa,dimana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa.Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi perencanaan pelaksanaan,pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan, Dimana dalam hal itu masyarakat pun harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pengawasan pembangunan desa.
Berbeda dengan pemerintah Desa (PemDes) Talang Renah,Kecamatan Air Besi,Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,dimana PemDes diduga tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2025 sudah hampir 9 bulan berjalan,
Saat tim media berkunjung ke balai desa Talang Renah,Senin (22/9/2025),ada kejanggalan bahwa papan informasi Desa sama sekali diduga tidak di pasang, perangkat desa pun tidak ada di kantor desa, namun awak media berteman salah satu orang di depan kantor desa diduga mangaku sebagai perangkat desa kasih pemerintahan dan ia menyatakan bahwa papan informasi belum di pasang.
“Kami juga tidak berani menegur pak dan yang berhak menegur tu pak adalah BPD desa pak,” ujar perangkat desa
Menindaklanjuti temuan itu media pun menelusuri mengenai sebab tidak adanya papan informasi di Kantor Desa Talang Renah, awak media langsung konfirmasi ke Pjs Kepala desa’Talang Renah, pada tanggal 22/9/25, melalui Via pesan WhatsApp, ia menjelaskan mohon maaf bang tadi saya ke talang Baru Ginting, terkait musibah tanah longsor yang terjadi kemaren menimpa rumah warga talang Baru, bersama kasih sosial dari kecamatan.
“Kalau terkait baliho papan transparansi APBDesa yang belum di pasang emang benar bang, sepanduk sudah bendahara pesan bang,tinggal pasang aja lagi, besok atau lusa saya suruh prangkat desa pasang di kantor desa bang,”jawab PJs Kades dengan singkat,
Namun ironisnya papan transparansi APBDesa yang diduga tidak terpasang sudah hampir 9 bulan menjelang akhir tahun bahkan program kegiatan tahun anggaran 2025 sudah berjalan bahkan sudah memasuki kegiatan program tahap 2 pun belum di pasang ada apa dengan kantor desa talang Renah ini sangat menimbulkan kecurigaan terkesan tertutup dalam pengelolaan anggaran dan transparansi terhadap masyarakat,atau memang disengaja,
Perlu diketahui, Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam pengelolaan anggaran dana desa,papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dituang pada pasal UU Desa dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi,kepala desa wajib melaporkan keuangan desa ke kantor kecamatan, BPD dan pemerintah kabupaten,juga diatur pada Permendag pasal 10 no 46 tahun 2016,
1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
2. Untuk memenuhi hak masyarakat,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa Wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Selain itu papan informasi APBDes juga mencerminkan prinsip transparansi,di mana setiap detail terkait alokasi dana dan kegiatan dijelaskan secara terbuka, Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rencana anggaran desa dibuat dan bagaimana realisasinya.
Pewarta : Sulaidi.S.
Editor Red Korwil Bengkulu,




















