Pemilik RM. Putra Wali Akan Laporkan Yang Memfitnah Tempat Usahanya Dijadikan Transaksi Narkoba dan Tempat Pungli

MARTAPURA, OKU TIMUR, KilasNusantara.id — Pemberitaan salah satu media online jelajah.co. berjudul; PUNGLI BERKEDOK RUMAH MAKAN OKNUM TNI DI DUGA PALAK SUPIR TRUK BATUBARA edisi pada tanggal 17 juli 2025 yang menuduh bahwa adanya praktek pungli berdasarkan laporan supir angkutan batubara yang melintas di jalur tengah yang dilakukan oleh oknum TNI AD yang di kemas dalam rumah makan.

Serta pemberitaan ada transaksi narkoba di rumah makan tersebut, sangatlah tendisius dan kejam, untuk menjatuhkan dan menyerang kehormatan orang lain, harusnya media online jelajah.co tersebut menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta dan berita yang di sajikan bersifat berimbang dan akurat bukan hanya sepihak dan tanpa konfirmasi.

Sebelum pemberitaan di terbitkan untuk di Konsumsi publik harusnya media online jelajah.co tersebut melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber, yang diatur dalam Undang Undang pokok pers No 40 tahun 1999 Bab III Pasal 7 butir 2 yaitu wartawan harus memiliki dan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat prinsip moral dan profesional yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas media, serta memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak merugikan.

Di dalam isi pemberitaan media online tersebut sangat tidak menaati KEJ Pasal 1 yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, namun dari isi berita tersebut seolah olah membuat opini publik mengarang untuk menjatuhkan nama baik dan seseorang dan rumah makan usaha milik orang lain.

Serta pemberitaan harus didasari fakta sebenarnya, bukan mengiring opini publik untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang lain, yang lebih parahnya lagi pemberitaan media online jelajah, co menyebutkan rumah makan putra wali tersebut di jadikan tempat transaksi narkoba.

Yang mana hal ini belum terbukti kebenarannya, pasalnya sampai sampai hari ini belum ada bandar narkoba dan pemakai narkoba yang di tangkap di rumah makan putra wali.

Sementara supir yang stop di ruang makan tersebut mereka mampir untuk beristirahat tidak ada pungli dan pemaksaan terhadap supir, dan harus di buktikan, supir mana, kenapa tidak melaporkan pungli ke polisi, pemberitaan ini sangat lah menyudutkan untuk menjatuhkan nama orang lain, yang sangat tidak beretika, bermartabat dalam menulis pemberitaan,

Ahmad pemilik rumah makan Putra Wali saat di konfirmasi beberapa awak media 21/072025 memperjelas tidak ada pungli terhadap supir angkutan batubara dan tidak ada transaksi narkoba di rumah makan putra wali apa yang di beritakan media online jelajah co dan akun tiktok nik RJ.

“Jangan hanya menuduh dan menyebarkan fitnah membuat kegaduhan dalam membuat pemberitaan dan saya akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan akun tiktok nik RJ dan media jelajah.co ke pihak kepolisian dan dewan pers,” tegas Ahmad.

Selanjutnya Ahmad menerangkan bahwa akun tiktok nik RJ tersebut sudah menyerang kehormatan orang lain yang di atur dalam undang undang informasi dan transaksi elektronik no 01 tahun 2024 pasal 27 yang sengaja’ menyerang kehormatan orang lain melalui elektronik.

“Saya akan berkordinasi untuk menunjuk pengacara untuk mendampingi saya, dalam waktu dekat saya akan segera melaporkan akun tiktok.nikRJ dan media jelajah co. ke polisi, karena negara ini negara hukum’, harus di buktikan, bukan hanya memfitnah, menjatuhkan nama orang lain, untuk menyerang harkat dan martabat saya,”ungkapnya Ahmad saat konfirmasi awak media di kediamannya.

(A,Sukri)