KOTA BEKASI, KilasNusantara.id — Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, AKP. Kaliaman Marbun, SH, melakukan respon cepat dengan menutup kios yang diduga Menjual obat keras jenis (G) seperti Tramadol/Eximer di wilayah Bekasi Utara,Rabu 15 Januari 2025.
Informasi mengenai adanya penjualan obat keras tanpa izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM di beberapa kios di Bekasi Utara menjadi perhatian serius Penegak hukum . Dalam Sebuah Pengaduan masyarakat, Kanit Reskrim AKP. Marbun, S.H beserta anggotanya menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Meskipun ketika sampai di lokasi kios yang dicurigai tutup dan tidak beraktivitas, tindakan ini tetap dilakukan sebagai bentuk responsif terhadap keluhan masyarakat. Polsek Bekasi Utara menegaskan komitmennya untuk selalu bertindak cepat dalam menanggapi aduan dari masyarakat demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Hukum Bekasi Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, AKP. Kaliaman Marbun S.H menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak ragu-ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas, sehingga Polsek Bekasi Utara dapat segera merespons dan mengambil langkah-langkah preventif yang dibutuhkan.
Dengan demikian, Jajaran Polsek Bekasi Utara terus meningkatkan kewaspadaan dan kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Nov Marbun)



















