Ragam  

Diduga Intervensi BK, Masyarakat Peduli Moral (MPM) Minta Ketua DPRD Lumajang di Non Aktifkan

Lumajang – LSM Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) bersama Masyarakat Peduli Moral (MPM) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Jalan Raya Wonorejo, Senin (13/1/2025) siang.

Ada sekira delapan orang perwakilan, mereka kembali mempertanyakan laporannya, terkait tindak asusila yang diduga dilakukan oknum ketua dan anggota wakil rakyat.

Ketua LSM Pendekar Ahmad Nur Huda, menyayangkan, pertemuan dirinya dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lumajang, berujung tak memuaskan. Menurutnya belum ada langkah kongkrit, dari laporan yang ia layangkan sebelumnya.

“Kedatangan kami hari ini, lantaran diundang oleh Ketua DPRD Lumajang. Isi undangannya penjelasan terkait pengaduan. Namun sepertinya ada miskomunikasi. Nyatanya mereka belum menerima disposisi untuk melakukan kegiatan selaku Bandan Kehormatan,” kata Ahmad Nur Huda.

Ahmad Nur Huda, pria yang kerap disapa Gus Mamak itu berucap kecewa. Karena seharusnya, selambat-lambatnya tujuh hari kinerja pasca ada laporan/pengaduan, ada tindakan.

Oplus_131072

“Jadi tidak ada urgensinya, untuk kami menyajikan bukti-bukti diruang pertemuan tadi,” imbuhnya.

Gus Mamak mengajak khalayak melihat kasus serupa yang menimpa Yahya Zaini dengan Maria Eva, yang menurut Gus Mamak, Badan Kehormatan DPR – RI bekerja maksimal, hingga berujung tindakan hingga putusan.

“BK di Lumajang seharusnya ungkap saja, jika yang bersangkutan oknum ketua DPRD dan anggota DPRD Lumajang tidak bersalah ya katakan tidak bersalah, biar masyarakat yang menilai. Sekarang BK bilang menunggu mandat dari dari Ketua DPRD, mana mungkin mandat itu turun sementara yang kami laporkan itu Ketua DPRD sendiri,” ujarnya.

Dijabarkan, undangan tersebut pasca bertemu pihak, masih saja berkutat seputar mekanisme pelaporan, belum ada pada rahan penanganan.

“Kami hanya mendengar kata, jika BK akan segera menindaklanjuti, ukuran segera itu gimana kan saya tidak tau,” tukasnya.

Oplus_131072

Diwaktu yang sama Holik Ketua LSM MPM menilai jika dalam hal ini, BK DPRD Lumajang abai. Kata Holik, peristiwa ini, sudah menjadi konsumsi publik, sehingga menimbulkan asumsi negatif.

“Kami menduga ada intervensi dalam kasus ini. Kalau menurut saya, non aktifkan terlebih dulu yang bersangkutan (oknum ketua DPRD -red),” lanjut Holik menegaskan.

Terpisah, BK DPRD Kabupaten Lumajang, belum bisa dimintai tanggapan, lantaran kala itu, staf menyampaikan jika di jam tersebut, BK DPRD Lumajang masih pada jam makan siang.

(Tim)