Kota Pinang SUMUT, Kilas Nusantara — Tewas nya dua anak di bawah umur diparit bekoan “Isolasi” PTPN III di Sumut menyisahkan pilu bagi keluarga korban.
Kejadian ini merupakan tragedi kemanusian yang menimpa anak di bawah umur yang semestinya harus harus nyaman dan aman dari segala bentuk ancaman yang membahayakan jiwa anak anak tersebut.
Hal tersebut harus sesuai dengan UU perlinduggan anak no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
Korban meningal FP ( 7 ) tahun dan AM ( 8 ) saat bermain di lingkungan perumahan kebun Afd 2 di duga terpeleset dan tenggelam di parit bekoan” isolasi ” yang baru di gali.
Kejadian anak di bawah umur tenggelam dan meninggal di perusahan plat merah tersebut sudah sering terjadi menimpah musibah sampai memakan korban
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada menajemen PTPN III melalui kotak WA yang di jawab oleh APK menyebut bahwa korban meninggal bukan di parit bekoan ” isolasi ” melainkan parit rorak penampungan air jalan.
Hasil Pantawan investigasi awak media ini di lapangan tempat kejadian perkara (TKP) jelas terlihat tulisan yang tertara “parit isolasi”.
Untuk itu di harapkan pihak polres labuhan batu harus benar-benar mengungkap peristiwa kejadian tersebut sampai tuntas agar tidak terulang kembali anak-anak korban meninggal dunia yang sia-sia.
Hasil konfirmasi awak media ini kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP H.Catur Sungkowo, S.Ag .SH .MH.terkait kejadian tersebut Kapolres menyebutkan perkara tersebut masih proses dalam proses penyelidikan
PEWARTA:R.766HI


















