PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024).
Selama periode ini, semua bentuk aktivitas kampanye dilarang demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh atau tekanan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.H.I., M.IP., mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik, tim sukses, dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan ini.
Muhtadin menegaskan bahwa larangan kampanye berlaku untuk semua jenis pemilihan, baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.
“Masa kampanye telah berakhir sejak kemarin. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati masa tenang ini dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media,” ujar Muhtadin
(Sysfarras)


















