KUTACANE, KilasNusantara.id – Paslon nomor urut 3 Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dr. Pandi Sikel – Khairul Abdi (PADI) Kabupaten Aceh Tenggara yang ikut kontenstan Pilkada 2024 di Agara. Dalam perkataanya resmi kembalikan SK Rekomendasi persetujuan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Jumat (15/11/2024).
Karena disingung tindakan diambil Irwandy Ramud Ketua harian DPW Partai Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara yang berorasi dalam kampaye dialog kandidat lain.
Sebelumnya, Paslon PADI diusung serta menerima SK persetujuan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada 2024 dari Parpol Partai Aceh, dengan Nomor: 037A/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024. Namun pada hari ini tanggal 15/11/2024 Paslon PADI tersebut telah resmi mengembalikan SK dari Partai Aceh kepada DPW Partai Aceh di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan dan diserahkan Paslon PADI langsung di kantor DPW Partai Aceh di Kecamatan Babussalam, kepada Ketua harian DPW Aceh Tenggara Irwandi Ramud dan telah diterimanya.
“Hari ini kami dari Paslon nomor urut 3 PADI menyerahkan Rekomendasi Partai Aceh kembali kepada DPW Partai Aceh, Aceh Tenggara bahwa bukti pengembalian dan keselarasan dalam perkataan dan perbuatan,” ungkap Paslon dr. Pandi Sikel.
Sementara itu, diterima oleh Ketua harian DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh tenggara Irwandi Ramud menyampaikan, “saya telah menerima pengembalian mandat yang telah disampaikan kepada Palon nomor urut 3 dr. Pandi Sikel – Khairul Abdi (PADI) dan ini akan teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh,” katanya.
(Ris/AD)
















