KAB. KERINCI, KilasNusantara.id — Reza Fahlevi selaku Kepala Desa (Kades) Koto Beringin Siulak, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, beberapa waktu yang lalu disorot Rangkap Jabatan, selain Kades dirinya juga sebagai Kontraktor.
Belum juga usai permasalahan Reza Fahlevi tentang rangkap jabatan, kini dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh gabungan LSM, Wartawan Kerinci Mudik, terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2023, setelah adanya pembaruan data terakhir pada 8 Agustus 2024 sebesar Rp.684,8 plus Rp.100 Juta bantuan Provinsi Jambi.
Reza Fahlevi banyak menuai kecaman karena melabrak dan kangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rangkap Jabatan Kades sebagai Kontraktor, bahkan, kini dirinya bakal tersandung hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang, Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kades Koto Beringin Siulak diduga bakal tersandung hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang, Hukum Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dari informasi berhasil dihimpun awak media, selaku pengguna anggaran DD Desa Koto Beringin tahun 2023 sebesar Rp.684.816.000, juga ditemukan dugaan laporan realisasi keuangan yang diduga sarat Mark Up hingga berpotensi korupsi.
“Belanja pelatihan mandikan Jenazah habiskan uang sebesar Rp.19,5 Juta siapa yang menerimanya. Lalu biaya pelatihan Tata Boga sebanyak Rp 38 Jutaan, pos kegiatan ini dicurigai sebagai laporan asal-asalan Kades.” Jelas warga desa setempat.
Selanjutnya, warga desa tersebut menerangkan bahwa dana Peningkatan SDM Bidang Olahraga habiskan uang Rp 16,6 Jutaan, ketiga poin diatas harus diperiksa secara teliti secara transparan oleh Auditor Irban Wilayah Siulak.
Kemudian biaya Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp. 85 Juta, diduga fisik pekerjaan berpotensi korupsi yang harus diaudit Inspektorat secara terang depan masyarakat umum.
Janggalnya, ada biaya Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 8.544.000, pos ini dinilai lucu untuk se kelas Desa Koto Beringin.
Uang Penyelenggaraan festival tingkat Desa dan Kegiatan BKMT habiskan uang sebesar Rp 12,3 Juta, dan dipertanyakan juga, biaya untuk Kegiatan PAUD sebesar Rp 13,5 juta.
Selanjutnya, biaya pembangunan untuk Lapangan Volly Bail habiskan uang Rp.40 Juta, dan biaya Pelatihan PKK sebesar Rp. 25,8 juta.
Lebih janggal lagi, kucuran DD secara beruntun di tahap 2 untuk biaya Penyelenggaraan Kegiatan PAUD Rp 13,5 Juta, lalu tahap 3 Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam Rp 22,5 Juta, total menjadi Rp. 36 Juta, Belanja Pos Kegiatan ini perlu di audit Pemeriksa Inspektorat Kerinci secara teliti.
Selanjutnya, perlu diperiksa 2 laporan pos biaya untuk Beasiswa pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi sebesar Rp.19,8 juta, dan Posyandu sebesar Rp 26,5 Juta.
Biaya Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman sebesar Rp 12,9 juta dan Pembangunan Lapangan Volly Rp.164 juta, padahal tahap 2 ada juga aliran uang DD ke lapangan Voli Rp.40 Juta.
“Kami berharap pemeriksaan Tim Inspektorat jeli dengan laporan keuangan DD yang di SPJ kan Kades Reza ini. Seperti biaya untuk peningkatan kapasitas kepala Desa habiskan uang Rp.29 Juta lebih, sementara di ADD kan sudah ada tunjangan Kades, Karena Kades suka mengerjakan proyek di Dinas Pemda, jangan-jangan uang desa Koto Beringin dijadikan untuk kepentingan uang proyek dan biaya loby untuk fee proyek,” ujar sumber sambil mempertanyakan uang Rp 100 juta bantuan Provinsi dikemanakan Kades Reza.
Hingga berita ini di terbitkan, Reza Fahlevi selaku Kades Koto Beringin belum diperoleh keterangannnya terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang mesti dia harus dipertanggungjawabkan. (Red)


















