BENGKULU, KilasNusantara.id — Adanya laporan pengaduan seorang pekerja buruh di salah satu perusahaan di Kota Bengkulu ke Disnaker Kota Bengkulu sampai saat ini proses mediasi yang ke 3 antara Junaidi sebagai pekerja dan pihak PT. SARI SAWIT SEJAHTERA belum menemui titik terang kesepakatan.
Upaya yang dilakukan pihak Disnaker Kota Bengkulu sudah maksimal mungkin dalam memperjuangkan hak Junaidi yang telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun, namun hal tersebut tidak menemukan titik kesepakatan sehingga berujung akan berlanjut ke pengadilan PHI
Julius Marni, SH yang lebih akrab disapa Ibu Ayu sebagai Bidang Mediator dan Pembinaan Disnaker Kota Bengkulu memberikan keterangan Kepada awak media bahwa terkait mediasi yang di lakukan pada hari ini di ruangan Kantor Disnaker.
“Pada hari ini adalah proses mediasi yang ke 3 atau yang terakhir namun kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin tetapi belum menemui titik kesepakatan. dan kita juga telah memberikan waktu selama 10 hari kerja dimulai terhitung pada hari ini,” ungkap Ibu Ayu.
Menurut ibu Ayu, apabila pihak perusahaan juga tetap bersitegang dengan kebenaran Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat perusahaan dan diduga pihak Disnaker belum mengetahui aturan tersebut seperti apa.
“Semestinya harus ada pemberitahuan ke Disnaker terlebih dahulu supaya pihak pemerintah dapat mempelajari peraturan yang di ajukan jika tidak berpihak terhadap pekerja peraturan tersebut maka akan di kembalikan lagi ke pihak perusahaan tersebut,” jelas ibu Ayu.

Tak hanya itu, lanjut ibu Ayu, juga seharusnya didaftarkan di Disnaker setempat dimana wilayah perusahaan itu berada agar bisa di ketahui apa saja peraturan yang diterapkan terhadap pekerjanya, berapa jumlah orang yang di pekerjakan juga seharusnya di daftarkan ke Disnaker ataupun pihak perusahaan harus melakukan pendaftaran di Kemenaker.
“Bahkan bukan itu saja, jika pihak perusahaan tetap berasumsi merasa benar peraturan diduga yang di buatnya dan tidak sanggup mengeluarkan kewajibannya Kepada pekerjanya yang sudah bekerja kurang lebih selama 5 tahun maka untuk proses selanjutnya akan di melimpahkan penyelesaian permasalahan ini ke pihak pengadilan PHI,” tegas ibu Ayu.
Disingung mengenai pekerja yang ada di PT SARI SAWIT SEJAHTERA yang diduga kurang lebih sekitar 60 pekerja dan berapa pekerja yang sudah terdaftar di Disnaker.
“Setelah adanya laporan pengaduan Junaidi, pihak Disnaker mengetahui bahwa ada pekerja di perusahaan sebesar ini yang tidak terdaftar pekerjanya di Disnaker jangankan pekerjanya, kantornya pun belum di ketahui pasti alamat nya,” tegas ibu Ayu.
Disisi lain Sulaidi.S Divisi Bidang Investigasi dan pengaduan Nasional selaku Kerabat Junaidi dan sekaligus anggota Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) yang mendampingi Junaidi mengatakan kepada awak media bahwa pada mediasi yang ke 3 yaitu yang terakhir antara Junaidi dan pihak PT.SARI SAWIT SEJAHTERA hari ini tidak mendapatkan kata sepakat dan akan berlanjut ke pihak pengadilan PHI.

“Maka dari itu saya selaku anggota Ormas OMBB akan mengupayakan bantuan pendampingan Hukum terhadap Junaidi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMBB yang di Ketuai Reno Andriansyahz, SH., MH beserta rekan-rekan dan juga saya telah berkordinasi Kepada Reno Andriansyah untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu rakyat kecil dalam memperjuangkan hak haknya,” jelasnya.
Sesuai Kode Etik Jurnalis, yaitu berita harus berimbang, maka awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp atas tidak adanya titik kesepakatan dalam mediasi yang terakhir antara pekerja dan pengusaha sehingga berujung dilimpahkan ke pengadilan PHI oleh pihak Disnaker.
Namun sampai berita ini di terbitkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban.
Pewarta : Adi. S


















