DEPOK, Kilas Nusantara — Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 dan dikemas pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, pada bulan Februari yang lalu (18/2/24).
Dirinya menjadi pembicara dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia. Dalam hal ini, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menekankan pentingnya STATUS BADAN HUKUM PWI sebagai subjek hak yang bisa diberikan hak atas tanah.
“Ini penting dipertegas mengenai status badan hukum, karena PWI merupakan organisasi profesi,” jelasnya pada media diruangan Humas kantor BPN Depok , Jumat (15/3/24).
“Ketika kita bicara tentang aset, berarti ada tiga hal yang tidak terpisahkan dalam proses sertifikasi aset PWI, yakni inventarisasi, identifikasi dan verifikasi.Dari serangkaian inventarisasi tersebut, menghasilkan data aset dengan mengelompokkan antara aset berwujud dengan aset tak berwujud,” jelasnya.
Tujuan inventarisasi aset, sambung Indra, sebagai upaya mendukung pengendalian dan pengawasan, serta mendukung efektivitas serta efisiensi pada berjalannya operasional suatu organisasi.
“Selanjutnya identifikasi.
Ingat, bawah identifikasi aset merupakan salah satu tahap penting dalam perencanaan manajemen organisasi. Identifikasi aset tanah tersebut, untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh organisasi tercatat dan dapat dilacak secara efektif.
“Terakhir, verifikasi aset tanah. Dari situ kita ketahui mana aset yang harus diteruskan untuk didaftarkan atau tidak. Apakah ini pinjam pakai atau tidak, barang itu punya siapa. Ini harus jelas,” tegasnya.
Langkah tersebut, ujar Indra Gunawan, menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI.
“Untuk diketahui, sertifikasi aset diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan sejumlah peraturan lain yang mendukung sertifikasi aset,”ucapnya.
Diterangkannya , pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
“Permohonan sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah . Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.
“Keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.
(ish)


















