BANDUNG, Kilas Nusantara — Penasihat Hukum Direktur Utama PT.BIG, Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH.,MH., mensinyalir yang membuat kliyennya menjadi terdakwa diduga kuat telah dikriminalisasi oleh pelapor William Ventela yang merupakan sepupu dari terdakwa sendiri.
Bahyuni mengatakan, dugaan adanya kriminalisasi terlihat pada saat PT. SR mengambil barang-barang milik PT. BIG. William Ventela yang mengatakan kepada Martin bahwa “Miming mau minta bantu orang lain juga saya tidak takut karena semua jajaran Polda bisa saya atur.
“Ucapan Willian Ventela tersebut sangat arogan, seolah-olah William Ventela bisa mengatur semua aparat penegak hukum, sedangkan kita semua meyakini masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai integritas dan melakukan penegakan hukum secara adil,” terang Bahyuni pada wartawan usai sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan acara pemeriksaan terdakwa pada rabu (21/02/2024).
Kemudian Bahyuni menerangkan bahwa kliyennya Miming Theniko didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penggelapan, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada Desember 2019 sampai Agustus 2020 PT. Sinar Runnerindo Indonesia memberikan order pencelupan sebanyak 20 PO kepada PT. BIG perusahaan milik terdakwa, dimana sebagian kain yang belum selesai dikerjakan tersebut dijual oleh terdakwa kepada Ebeg melalui Subiyati, dimana korban mengaku menderita kerugian Rp. 418.000.000,- padahal order pencelupan kain dari Pelapor sejak tahun 2015 nilainya lebih dari 100 miliar.
Selain itu kata Bahyuni, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan berapa kilogram total kain yang diserahkan kepada PT. BIG untuk dilakukan pencelupan juga tidak menjelaskan berapa kilogram total kain yang sudah diselesaikan, dikembalikan oleh PT. BIG kepada PT. SR, namun langsung menyebutkan jumlah kain yang belum dikembalikan dalam satuan meter, sedangkan barang yang dikirim oleh PT. SR kepada BIG dalam satuan kilogram.
“Dalam dakwaan JPU juga tidak menjelaskan bagaimana konversi dari satuan kilogram menjadi satuan meter, bahkan ahli textile yang dihadirkan jaksa, juga tidak dapat menjelaskan bagaimana konversi kilogram menjadi meter dengan nilai kerugian Rp. 418.000.000,- oleh karenanya menurut hemat kami dakwaan JPU adalah tidak jelas dan kabur,” tegas Bahyuni.
Persidangan perkara ini Jaksa telah menghadirkan 8 orang saksi fakta yaitu Romeo, Fery Sunarto, William Ventela, The Siauw Tjiu, Imas, Citra, Subiati, Ebeg, Martin Theniko, 2 orang ahli yaitu ahli Tekstil, ahli pidana, sedangkan terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yang menguntungkan.
Dalam persidangan kata Bahyuni, SH.,MH., terungkap bahwa pada bulan Oktober 2022 pelapor melakukan pengambilan secara paksa barang-barang milik terdakwa, termasuk kain milik pelapor yang masih dalam proses pengerjaan yang berada dalam pabrik milik terdakwa.
“Sebagai negara hukum seharusnya William Ventela tunduk dan patuh terhadap hukum, eksekusi secara paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dimana kerugian PT. BIG atas pengambilan barang-barang tersebut tidak kurang dari 30 miliar,” ujarnya

Adapun terkait keterlambatan penyelesaian order pencelupan dari PT. SR oleh terdakwa disebabkan adanya pandemi Covid19 yang pada waktu itu semua kegiatan industri sempat dihentikan dan kemudian pemerintah membatasi kegiatan operasional hanya maksimal hanya 30% dari jumlah karyawan.
Selanjutnya kata Bahyuni, pada bulan Oktober 2022 adanya PKPU terhadap PT. BIG, dimana PT. BIG dibawah pengawas Kurator yang melarang PT. BIG untuk melakukan kegiatan dan melarang PT. BIG untuk memindahkan dan atau mengeluarkan barang-barang apapun termasuk kain milik PT. SR yang berada di pabrik PT. BIG.
Justru apabila PT. BIG mengeluarkan barang-barang di PT. BIG termasuk kain milik PT. SR, PT. BIG dapat dipidanakan oleh Kurotor, oleh karena demikian jelas bahwa terdakwa tidak ada unsur dengan sengaja menguasai barang milik PT. SR sebagaimana yang didakwakan dan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa dalam perkara ini.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya kain milik PT. SR dijual kepada Sdr. Ebeg, namun fakta persidangan bahwa yang dijual oleh terdakwa bukanlah kain milik PT. SR, tetapi adalah kain polyster produksi PT. BIG sendiri, hal ini sesuai dengan keterangan Subiyati yang dibeli Sdr. Ebeg melalui subiyati adalah kain polyster bukan kain katun milik PT. SR.
Demikian juga keterangan Martin dan Dedi yang saling bersesuaian, yang didukung dengan surat jalan yang ditandatangani oleh Citra yang memang bagian Polyster bukan kain katun.
Keterangan Sdr. Ebeg yang membeli kain katun dari PT. BIG melalui Subiati bertentangan dengan saksi Subiati, Citra martin, oleh karenanya diduga Ebeg memberikan keterangan yang tidak benar dipersidangan.’Ujar Bahyuni.
Dalam perkara ini juga tidak ada barang bukti penggelapan, karena kain milik pelapor telah diambil secara paksa oleh Pelapor sendiri pada saat adanya PKPU, dimana curator melarang terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dalam pabrik.
“Atas fakta-fakta yang terungkap dimuka sidang tersebut terdakwa dan kami tim penasihat hukum meyakini,.bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Bahyuni. (***)


















