3 Proyek Dinas PUPR OI Diduga Sarat Korupsi Resmi Dilaporkan LSM Jakor ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) OI kembali melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari).

Menurut Ardi Wiranata, SH selaku Ketua LSM Jakor Ogan Ilir mengatakan, ada 3 (tiga) pekerjaan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

“Jadi ada 3 pekerjaan yang kita laporkan hari ini dengan Nomor : 122/B/JAKOR/Ogan Ilir/XI/2023 yaitu pada Pembangunan TPT anak sungai Rantau Panjang yang dikerjakan oleh CV. Rom Persada dengan nilai proyek Rp.989.500.000, kemudian Peningkatan Jalan Ruas Ulakerbau-Sungai Rotan (Desa Jagaraja) yang dikerjakan oleh CV. Andespa Karya dengan nilai proyek Rp.741.000.599 dan Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Raja Selatan menuju Tanjung Raja Barat yang dikerjakan oleh CV. Dua Putri Mas dengan nilai proyek Rp.295.000.301, “terang Ketua LSM Jakor kepada awak media, Jum’at (03/11/2023).

Ardi menambahkan, berdasarkan temuan dilapangan untuk ketiga paket tersebut antara lain, diduga dikerjakan tidak sesuai mekanisme pengerjaan dimana bahan yang digunakan diduga kurang berkualitas, adukan semen terlalu banyak pasir, diduga tidak memakai cerucup penahan dan kedalaman galian tidak sesuai, sudah terdapat retak-retak di berbagai titik jalan, serta adanya dugaan kurangnya pengawasan dari pihak PPK dan Tim pengawasan dari Dinas PUPR Ogan Ilir, diduga kurangnya komunikasi pihak PPK dan Kontraktor yang menyebabkan salah letak ruas jalan dan diduga mutu pekerjaan kurang berkualitas.

“Kami berharap kasus yang dilaporkan tersebut direspon cepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Ogan Ilir. Dan kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk memanggil pihak-pihak yang terkait,” pungkas Ardi Wiranata, SH (Tim)