Bongkar Kotak Pandora Kominfo Seluma! Rp4,05 Miliar dari Rp5,06 Miliar Diduga Mengalir ke Dua Perusahaan,OMBB Desak APH dan KPK Turun Tangan,

Kab Seluma, // kilasnusantara.id — Alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi,Informatika,Persandian,dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,Tahun Anggaran (TA) 2026,memicu polemik.Sorotan tajam mengarah pada dugaan ketidakwajaran distribusi proyek di mana diduga sekitar 80,1 persen dari total anggaran pengadaan dikuasai oleh hanya dua perusahaan penyedia.

 

Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi pengadaan Diskominfosantik Seluma TA 2026 yang dihimpun redaksi,total nilai pengadaan di dinas tersebut tercatat sebesar Rp5,06 miliar. Namun secara mencengangkan, akumulasi nilai paket yang mengalir ke dua perusahaan tertentu diduga menembus angka Rp4.056.426.000 (Rp4,05 miliar).

 

Kondisi yang dinilai diduga tidak sehat ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional (MPN),M.Diamin,secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)-mulai dari Kepolisian, Kejaksaan,hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)-untuk segera turun lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh.

 

“Konsentrasi anggaran yang diduga mencapai lebih dari 80 persen pada dua perusahaan ini wajib dibuka ke publik.Kami meminta seluruh jajaran APH-baik Kejaksaan,Kepolisian,bahkan KPK RI-untuk turun langsung mengaudit aliran dana tersebut, Harus dipastikan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau justru ada dugaan indikasi kongkalikong yang diduga menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas M.Diamin dalam keterangannya,Sabtu (31/10).

 

Menurut M.Diamin,pemusatan nilai proyek dalam skala raksasa kepada segelintir rekanan diduga memicu tanda tanya besar mengenai integritas mekanisme lelang atau penunjukan di Diskominfosantik Seluma.Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah uang negara yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

“Pengadaan barang dan jasa itu rohnya adalah kompetisi yang sehat,adil,dan memberikan kesempatan setara bagi semua pelaku usaha yang kompeten.Jika anggarannya diduga mengumpul di dua pintu,maka asas keadilan publik patut dipertanyakan,” lanjutnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Diskominfosantik Kabupaten Seluma belum dapat dimintai keterangan secara detail.Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Pewarta : Red Bengkulu,

Penulis: Tim redEditor: Kaperwil Provinsi bengkulu