MUARA ENIM, Kilasnusantara.id – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun maupun lahan.
Imbauan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, merusak ekosistem, mencemari udara serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kapolsek Gunung Megang mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun maupun lahan dengan alasan apa pun. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sejumlah regulasi yang menjadi dasar penindakan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gunung Megang menambahkan bahwa Polsek Gunung Megang akan terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, patroli serta meningkatkan sinergi bersama masyarakat dan pihak terkait.
Melalui imbauan Kapolres Muara Enim tersebut, diharapkan seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Stop membakar hutan, kebun dan lahan. Mari kita jaga alam, lindungi lingkungan dan bersama-sama wujudkan wilayah Kabupaten Muara Enim yang aman, bebas dari Karhutla,” tutup Kapolsek.



















