PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat mengancam ketersediaan air bersih, memicu intrusi air laut, hingga menyebabkan penurunan muka tanah. Karena itu, pengelolaan air tanah secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian serius, terutama di Kabupaten Pangandaran sebagai daerah pesisir dan tujuan wisata.
Menurut Jurnalis Pangandaran, Hendris Arisman Andriyana, S.E., CFA, pada Kamis (29/10/2026), air tanah merupakan sumber daya penting yang tidak boleh dieksploitasi tanpa memperhatikan kemampuan alam untuk mengisi kembali cadangannya.
Penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, perhotelan, restoran, dan industri memang diperlukan. Namun, pengambilan yang melebihi kemampuan alam untuk memulihkan cadangan air dapat menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang.
Dampaknya antara lain penurunan muka air tanah, sumur masyarakat mengering, penurunan kualitas air, serta meningkatnya risiko intrusi air laut di kawasan pesisir. Pada kondisi geologi tertentu, eksploitasi berlebihan juga dapat berkontribusi terhadap penurunan muka tanah.
### Pengusaha dan Pemerintah Perlu Berperan Aktif
Hendris menilai pengelolaan air tanah tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat agar menghemat air. Diperlukan langkah nyata dari masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Masyarakat dapat berkontribusi melalui penghematan air, menjaga kawasan resapan, membuat fasilitas resapan sesuai kondisi setempat, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Sementara itu, pelaku usaha, termasuk hotel dan restoran, perlu mengukur penggunaan air, menerapkan teknologi hemat air, serta mengembangkan penggunaan kembali air apabila memungkinkan. Pemanfaatan air tanah juga harus sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pengambilan air tanah, memetakan ketersediaan cadangan air, memantau kualitas dan muka air tanah, serta menindak pelanggaran sesuai peraturan.
Pangandaran Membutuhkan Pengelolaan Air Terpadu
Sebagai daerah pesisir dengan aktivitas pariwisata yang terus berkembang, Pangandaran perlu mengantisipasi peningkatan kebutuhan air bersih.
Perencanaan pengelolaan air harus mengintegrasikan konservasi air tanah, pengelolaan air hujan, perlindungan mata air, pengembangan jaringan air minum, serta pengawasan penggunaan air oleh kegiatan usaha.
Penyusunan *Master Plan Air Daerah* dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kebutuhan air masyarakat dan sektor ekonomi terpenuhi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi cekungan air tanah secara menyeluruh, karena sistem hidrogeologi tidak selalu mengikuti batas administratif desa maupun kabupaten.
Landasan pengelolaan sumber daya air di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Adapun ketentuan teknis penggunaan air tanah harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurut Hendris, pengelolaan air tanah harus mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kepentingan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
**Air tanah bukan sumber daya tanpa batas. Penggunaannya harus terukur, pemanfaatannya harus hemat, dan kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama demi menjamin ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang.**
Sysfarras



















