KOTA BENGKULU, KilasNusantara.id — Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB) mendesak Pemerintah Kota Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh titik parkir di Kota Bengkulu,menyusul kejanggalan yang terjadi di kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama. Sulaidi.S,Anggota Bidang Investigasi dan Pengaduan Majelis Pimpinan Nasional OMBB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan di satu titik saja.
“Kami meminta pemerintah kota tidak hanya menertibkan di satu lokasi.Seluruh zona parkir di Kota Bengkulu harus dievaluasi secara menyeluruh.Jika dinyatakan melanggar Perda,maka harus ditertibkan di semua titik,jangan ada yang diistimewakan,” tegas Sulaidi.S.
Sorotan ini muncul setelah ditemukan ketidakkonsistenan dalam penerbitan dan pencabutan SPT parkir.Di satu sisi, SPT Ibu Nurjanah dicabut dengan alasan diduga melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 karena lokasinya dekat persimpangan.Namun di lokasi yang berjarak hanya sekitar 20 meter,yaitu persimpangan Jalan Belimbing Jalan Kedondong, petugas parkir dan pedagang masih beraktivitas seolah tidak ada aturan yang dilanggar.
Pemilik toko di lokasi tersebut juga menyampaikan,mereka bukan menolak adanya pengelolaan parkir,namun meminta aturan ditegakkan secara adil dan merata. “Perda sudah jelas,dekat persimpangan tidak boleh ada parkir.Kalau diberlakukan,harus sama di semua tempat.Jangan ada yang ditertibkan,sementara yang lain dibiarkan,”ujar salah satu pemilik toko.
OMBB menegaskan,penegakan aturan harus konsisten dan tidak pandang bulu.Masyarakat berharap Bapenda Kota Bengkulu dan instansi terkait segera menindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh agar kejanggalan serupa tidak terus berulang di titik lain.
ampai berita ini diturunkan,pihak Bapenda Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Pewarta : Tim Redaksi,




















