TAKALAR, KilasNusantara.id – Investigasi Ketua LPPH-ANALISIS HAM, Ruslan terhadap pihak kelurahan dan menemui langsung pak lurah, Rusli kr. Empo dan stafnya atas adanya dugaan pungli PTSL di Kelurahan Pa’bundukang Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, (4/9/2026), mencuat setelah ada salah satu warga yang mengalami sengketa lahan yaitu antara Zubair Dg Siriwa dengan lurah Bulukunyi atas nama AHMAD SE serta para ahliwaris lainnya, sehingga berkas mengenai lahan tersebut gagal di proses, dari permasalah inilah kasus pungli surat keterangan kelurahan terbongkar.
Salah satu ahliwaris menyampaikan adanya pengembalian pembayaran sebesar Rp 600.000, hal ini dibenarkan oleh kepala lingkungan Bontongape Syariful dan haden selaku pihak LSM yang ikut mengkawal kasus ini, pernyataan ini di lansir dari media SAMBAR.ID.
Menyikapi hal tersebut Ruslan ketua DPW LPPH-ANALISIS HAM melakukan investigasi langsung kepada lurah Pa’bundukang Rusli Kr Empo. Mengakui adanya pembayaran atas pengurusan surat seperti alas hak lahan bagi warga yang belum memiliki alas hak.
“Kami tidak berani memungut di luar dari ketentuan tiga menteri sebesar Rp 250.000, namun bagi warga yang tidak memiliki kelengkapan berkas seperti alas hak maka kami tetap membebankan pembayaran sebesar Rp 350.000 namun bagi yang memiliki kelengkapan alas hak itu tetap 250.000 ujar pak lurah.
Penomena ini menerangkan secara nyata dan jelas atas praktek pungli di kelurahan Pa’bundukang hal ini tentu melanggar sejumlah aturan yaitu:
1. UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor pasal 12 huruf e.
2. SKB 3 menteri ATR/BPN, MENDAGRI, MENDES PDTT NOMOR 25/SKB/V/2017 Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah pasal 287 ayat 1
4. PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 5 huruf A dan G.
pengakuan lurah, pemberitaan dan pernyataan haden serta pihak bersengketa mengenai adanya tarif tambahan sebesar Rp350.000 bagi warga yang tidak memiliki alas hak adalah bukti petunjuk yang sangat kuat untuk menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Di dalam hukum tipikor, tidak perlu ada uang yang dinikmati terlebih dahulu.
(Jf Daengku)




















