Kendala Validasi Data Bansos di Batam Teratasi, Warga Ulakkerbau Lama Ucap Terima Kasih ke FJCS dan Diskominfo Ogan Ilir

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Kabar gembira datang bagi Rika Amelia, warga Desa Ulakkerbau Lama, Kabupaten Ogan Ilir. Setelah sempat mencuat ke publik karena terkendala validasi data bantuan sosial saat berada di Batam, masalahnya kini telah teratasi. Rika menyampaikan rasa leganya setelah datanya berhasil terupdate langsung ke sistem, Jumat (5/9/2026) di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir.

Kendala tersebut bermula saat Rika datang ke Sekretariat Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) meminta bantuan karena tidak bisa menerima bantuan sosial di Batam akibat masalah validasi data. Berkat fasilitasi FJCS dan Dinas Kominfo, Rika akhirnya dapat berdialog langsung dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir untuk menyelesaikan persoalannya.

“Saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) dan Dinas Kominfo yang telah memfasilitasi kami berdialog langsung dengan petugas Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Rika Amelia dengan penuh rasa syukur saat diwawancarai awak media di depan kantor Dinas Sosial Ogan Ilir.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Heriyanto melalui stafnya menjelaskan bahwa kendala tersebut berkaitan dengan perpindahan domisili dan status pendidikan penerima bantuan. Penjelasan rinci terkait Program Indonesia Pintar (PIP) disampaikan sebagai berikut:

Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penerima tidak perlu mencabut Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah.

Syarat Pindah:

1. Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal

2. Kartu Keluarga (KK) terbaru

3. Mutasi data Dapodik oleh operator sekolah asal ke sekolah baru

Cara Mengurus:

1. Lapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik

2. Serahkan surat pindah dan KK baru ke sekolah tujuan

3. Minta operator sekolah baru memperbarui data dan mengaktifkan status siswa di Dapodik agar status penerima PIP tetap terhubung

Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang berpindah domisili namun tetap berhak menerima bantuan sosial, khususnya PIP. Dinas Sosial Ogan Ilir berkomitmen terus membantu memfasilitasi warga yang mengalami kendala data, sehingga bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terputus karena perpindahan domisili.