Lumajang – Kilas Nusantara.id – Maraknya aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Ormas Squad Nusantara DPC Probolinggo Raya secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, khususnya Subdit IV Tipidter, guna mendesak penindakan hukum secara tuntas dan transparan.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah jajaran pengurus Ormas Squad Nusantara melakukan kajian mendalam serta investigasi lapangan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil temuan di lokasi, aktivitas penambangan pasir skala besar yang beroperasi di kawasan desa Jugosari, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, diindikasikan kuat berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan resmi dari instansi berwenang.
Dikatakan ketua Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono menyatakan, bahwa hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan aliran material ilegal dan kerusakan infrastruktur. “Pola distribusi material pasir hasil tambang liar tersebut yang terorganisasi dengan rapi di beberapa titik penampungan (stockpile). Aktivitas tambang di desa Jugosari ini kami duga kuat berjalan tanpa izin operasional resmi. Tidak hanya berdampak pada kerugian negara, penambangan liar ini terbukti merusak jalan-jalan desa akibat lalu lalang armada angkutan berat yang melebihi tonase”, tegas Bambang Hartono dalam keterangan tertulisnya.
“Dalam pengaduan bernomor 037/PB/SN-PROB/VII/2026 bertanggal 31 Juli 2026 yang dilayangkan ke Mapolda Jatim, terdapat sejumlah nama penanggung jawab lapangan serta titik penampungan material pasir (stockpile) yang diduga menampung komoditas pasir ilegal tersebut. Beberapa lokasi penampungan yang tercantum dalam laporan antara lain: – Berlokasi di area dekat SPBU Selok. – Berlokasi di Jalan Selok. – Berlokasi di area sebelah depo LPG. – Berlokasi di belakang kantor desa Lempeni. Selain aspek legalitas perizinan, imbas fisik paling nyata yang dirasakan masyarakat setempat adalah hancurnya akses jalan desa. Genangan air, kubangan lumpur, dan kerusakan struktur jalan menjadi pemandangan sehari-hari yang mengganggu mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan”, ungkapnya.
Sorotan Terhadap Pengawasan ESDM & Isu Backup Oknum
Ormas Squad Nusantara juga menyoroti kinerja pengawasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pihaknya menduga pengawasan pertambangan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ditengarai rata-rata kegiatan penambangan pasir di kawasan tersebut mengeluarkan material yang tidak sesuai dengan peruntukan atau dokumen perizinan yang ada. Di sisi lain, narasi yang berkembang di media sosial dan wacana publik mengindikasikan adanya kekhawatiran terkait potensi pembentukan jejaring perlindungan oleh oknum-oknum tertentu yang membuat operasional tambang ilegal tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

Payung Hukum & Kerangka Sanksi Pidana:
Laporan pengaduan masyarakat ini disusun dengan berpijak pada sejumlah landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya: – Dasar Hukum / Regulasi substansi & Ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No 4/2009)Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)Pasal 109: Larangan melakukan kegiatan/usaha tanpa persetujuan atau izin lingkungan hidup.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Pedoman pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan pertambangan mineral dan batubara. PP No. 43 Tahun 2018 & PP No. 68 Tahun 1999 Mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana serta penyelenggaraan negara yang bersih. 3.Desakan Penindakan Tegas Kepada Kepolisian
Atas dasar temuan investigasi tersebut, Squad Nusantara meminta Ditreskrimsus Polda Jatim Cq. Kasubdit IV Tipidter untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi, penyegelan lokasi, dan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku serta aktor intelektual di balik maraknya tambang pasir ilegal di Lumajang.
Diungkapkan Bambang, bahwa surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, meliputi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, serta Pengurus Pusat dan Daerah Ormas Squad Nusantara, sebagai wujud pengawasan berjenjang demi terciptanya kepastian hukum dan kelestarian lingkungan di Jawa Timur.
“Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Pengaduan Nomor: 037/PB/SN-PROB/VII/2026 bertanggal 31 Juli 2026, disertai tanda terima resmi pengaduan ke Polda Jawa Timur dan bukti-bukti dokumentasi investigasi lapangan. Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999”, pungkasnya.
(TIM)




















