Daerah  

Pengecatan Pagar dan Pengerasan Cor Halaman Parkir SMPN 18 Kota Bengkulu Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan, 

Kota Bengkulu, Kilasnusantara. Id – Pekerjaan pengecatan pagar serta pengecoran beton halaman parkir di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Bengkulu kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan,mulai dari ketiadaan papan informasi kegiatan hingga dugaan rendahnya mutu hasil pekerjaan,membuat sumber anggaran serta prosedur pelaksanaan proyek tersebut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sekolah pada Rabu (8/7/2026), proyek yang diduga menggunakan dana negara tersebut sama sekali tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan informasi tersebut wajib memuat data penting seperti sumber anggaran APBD/APBN,nilai kontrak, nomor kontrak,waktu dimulainya pelaksanaan,hingga batas waktu berakhirnya pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi ini diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Pasal 7 ayat (1) huruf a UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan,memberikan,dan/atau mempublikasikan informasi yang berada di bawah kekuasaannya kepada pemohon informasi,termasuk informasi mengenai rencana dan pelaksanaan kegiatan serta anggaran yang digunakan.Selain itu,ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis pemasangan papan identitas proyek juga mewajibkan pemasangan papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran prosedur ini semakin diperkuat dengan temuan terkait kualitas hasil pekerjaan. Pengecoran beton yang seharusnya berfungsi sebagai halaman parkir justru sudah tampak mengalami retakan-retakan sejak belum lama selesai dikerjakan.Bahkan, awak media mendapati adanya upaya perbaikan berupa penambalan dan pelapisan ulang dengan acian semen yang diduga hanya bersifat sementara.Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mutu konstruksi tidak memenuhi standar teknis yang berlaku,sehingga berpotensi tidak awet dan memicu pemborosan anggaran negara di kemudian hari.Sementara itu,di sisi pagar sekolah terlihat jelas tumpukan kaleng cat dan perlengkapan kerja, namun pekerjaan fisik berjalan tanpa ada petunjuk resmi mengenai pihak pelaksana maupun pengawas.

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pekerja yang sedang bertugas di lokasi,pihaknya mengaku tidak mengetahui detail mengenai proyek tersebut.”Kami hanya diminta untuk mengerjakan saja, sudah beberapa minggu berjalan.Memang tidak ada papan informasinya,kami juga tidak dapat informasi lebih lanjut soal itu dari rekan kerja,”ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek,pekerja tersebut menambahkan kalau tidak salah pak Giman jawabnya.Coba tanya saja sama penjaga sekolah di belakang sana, siapa tahu beliau tahu.Kami hanya bertugas mengerjakan instruksi yang diberikan saja.”

Sementara itu,penjaga sekolah yang ditemui di lokasi juga mengaku belum mengetahui banyak hal terkait proyek tersebut. “Saya belum tahu soal pekerjaan ini, karena saya baru saja pindah ke sini dan sedang membereskan tempat. Saya juga belum terlalu mengenal guru-guru di sini, jadi belum bisa memberikan keterangan,” jelasnya.

Upaya konfirmasi juga telah disampaikan awak media kepada Kepala SMPN 18 Kota Bengkulu melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kepala sekolah. Awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Pekerjaan berlokasi di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Bengkulu, wilayah administrasi Kota Bengkulu, di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Berdasarkan keterangan pekerja, proyek ini telah berjalan selama beberapa minggu, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan pekerjaan ini dimulai serta kapan target penyelesaian yang ditetapkan, karena ketiadaan data pada papan informasi kegiatan.

Ketiadaan transparansi serta dugaan rendahnya kualitas pekerjaan menjadi sorotan mendasar karena proyek ini diduga menggunakan sumber daya keuangan negara. Sesuai amanat UU KIP, setiap pengelolaan anggaran negara wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, pekerjaan konstruksi di lingkungan pendidikan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa, agar aman digunakan dan tidak membebani anggaran daerah dengan perbaikan berulang yang tidak perlu.

Media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip jurnalistik berimbang dan memberikan hak jawab serta ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait, baik itu Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, pihak pengelola sekolah, penyedia jasa pelaksana pekerjaan, maupun instansi pengawas,untuk memberikan penjelasan terkait kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Pewarta : Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Red kaperwil bengkulu,