INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Rabu (8/7/2026). – Kajari Indramayu siapkan langkah hukum hadapi banding dua terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga paoman-indramayu, Jawa Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu Eko Supramurbada di Indramayu, Rabu (8/7/2026),
mengatakan langkah tersebut disiapkan setelah kedua terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, menempuh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa,” katanya.
Menurut Eko, penasihat hukum Priyo lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadu milik pengadilan.
Sementara itu, kata dia, terdakwa Ririn menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Eko mengatakan mekanisme yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap banding Priyo juga akan diterapkan, apabila Ririn secara resmi mengajukan upaya hukum yang sama.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap akhir karena masih mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.
“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam proses banding, terdakwa akan mengajukan memori banding, sedangkan JPU akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” katanya
Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama mengatakan putusan Nomor 7/Pid. B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Bayu.
Ia menjelaskan putusan tersebut juga menetapkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup,
melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan banding oleh terdakwa.
“Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ujarnya



















