Berkedok Toko Penjual Miras Wilayah Arjawinangun Bebas Berjualan Di Duga Kebal Hukum Tidak Tersentuh APH

Exif_JPEG_420

CIREBON, KilasNusantara.id, – Terkait dugaan adanya toko berkedok warung/usaha tertentu di Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang bebas menjual minuman keras (miras) dan seolah kebal hukum.

Penjualan miras berkedok toko atau warung kelontong merupakan pelanggaran hukum yang kerap memicu keresahan warga. Praktik ilegal ini biasanya melanggar Perda terkait Ketertiban Umum serta aturan peredaran minuman beralkohol.  Sabtu 13/6/2026.

Jika toko tersebut beroperasi tanpa izin dan berkedok usaha lain (seperti toko  atau bengkel), itu termasuk bentuk modus operandi untuk mengelabui petugas,Terkait dugaan bahwa penjual  Miras Beralkohol kebal hukum dan tidak tersentuh APH.

Informasi yang terhimpun tim awak media, salah satu toko yang menjual bebas berbagai minum-minuman keras yang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum.

Banyak toko di wilayah hukum Polsek Arjawinangun yang diduga tidak memiliki ijin resmi dengan terang-terang dan leluasa menjual bebas minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga

masyarakat Kecamatan Arjawinangun anehnya tidak tersentuh APH setempat, patut dipertanyakan ada apa dan kenapa.

Kepada tim media, seorang Pemuda yang menjual berbagai merk miras di toko tersebut menyebutkan harga masing-masing merk miras seperti, vodka, vodka mix,Kawa-kawa AO dan lain-lain saat awak media cros cek langsung ke lokasi.

Saat Awak media Konfirmasi ke toko seorang pemuda yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, saya mah kerja semua yang mengatur dan yang memiliki toko tersebut ada bosnya tiap Minggu datang hanya mengambil uang hasil penjualan saja mas,- Katanya.

Perlu diketahui, adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat lzin dari instansi terkait, Surat Pernyataan Bersedia

Dibekukan atau Dicabut jika ada Bersamaan Nama, Surat Pernyataan Bertanggung-Jawab Penuh Terhadap Kegiatan Usaha dan Menyampaikan Formulir Registrasi Cukai Harus Dimiliki oleh Penjual Miras.

 

Kadar alkohol minuman keras yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual- belikan di kios kios wajib memiliki ijin penjualan. UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14

tertulis setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri.

Poin (la) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.

(1b) Kewajiban memiliki ízin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri.

 

Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1 ) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai.

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkar Poin 7 menyebutkan setiap orang yar menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan

peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai.

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan,Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00, dan paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan,saat dikonfirmasi mengenai hal tersebutmelalui pesan WhatsApp, enggan memberikan tanggapan maupun komentar.  (GWN).