MEDAN, Kilasnusantara.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Kesehatan Yayasan Ganda Husada, Dwi Syahfitri, membantah terlibat korupsi. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan yayasan.
Hal itu disampaikan Dwi Syahfitri usai sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Iya, saya saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Ini masalah dugaan korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh pihak yayasan di tempat saya dulu bekerja,” kata Dwi kepada awak media Kilasnusantara.id
Dwi mengaku awalnya bekerja sebagai guru Bimbingan Konseling sejak 2019, lalu diangkat menjadi bendahara Dana BOS pada 2020 oleh ketua yayasan.
Ia menyebut pihak yayasan memerintahkan dirinya dan kepala sekolah untuk menyetor Rp50.000 per siswa setiap bulan dari Dana BOS.
“Ada penekanan. Kalau tidak dikasih, hak-hak kami seperti gaji tidak diberikan,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, dirinya dan kepala sekolah hanya bertugas mengambil Dana BOS yang dikucurkan pemerintah. Setelah diambil, dana digunakan untuk kebutuhan administrasi dan alat sekolah sesuai peruntukan. Namun, sisanya sebesar Rp50.000 per siswa per bulan wajib diserahkan ke pimpinan yayasan.
“Yang meminta uang itu murni yayasan. Saya tidak ada makan, tidak ada kelola. Semuanya atas perintah yayasan atas nama FS, pimpinan yayasan,” tegasnya.
Dwi menegaskan bendahara tidak memegang uang tersebut. “Setelah diambil, kami bawa ke sekolah, kami salurkan untuk hak-hak yang memang ada. Sisanya yang Rp50.000 per siswa per bulan itu harus diberikan. Kalau tidak, dia akan marah. Semua dana itu diserahkan ke pimpinan yayasan,” jelasnya.
Ia merasa tidak adil dijadikan tersangka. “Kenapa saya bisa ditahan? Karena kami hanya mengikuti perintah yayasan. Kami hanya pekerja. Kami disuruh mengeluarkan uang, kami keluarkan. Disuruh buat laporan, kami buat. Itu semua atas perintah Yayasan FS,” kata Dwi.
“Kenapa hanya jabatan kami yang dipakai lalu kami jadi tersangka? Karena kami yang ditugaskan mengambil uang Dana BOS itu. Padahal kami hanya menjalankan perintah untuk memberikan Rp50.000 per bulan per siswa,” tambahnya.

Dwi berharap majelis hakim membebaskannya. “Harapan saya bisa dibebaskan karena ini bukan ulah kami, bukan kemauan kami, bukan keinginan kami. Ini semua perbuatan dan perintah yayasan,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Dwi Syahfitri mengajukan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Ganda Husada dan pimpinan yayasan FS belum memberikan keterangan. Kilasnusantara.id masih berupaya melakukan konfirmasi.
Diketahui, Dwi Syahfitri didakwa merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS di Sekolah Kesehatan Yayasan Ganda Husada. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68
#Medan #PNMedan #DanaBOS #Korupsi #GandaHusada #Hukum #Sumut

















