Sidang Lanjutan Dengan Agenda Jaksa Mebacakan Tuntutan

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Pagi itu Rabu 20 Mei 2026 suasana ruang Pengadilan Negri Indramayu dipenuhi pengunjung sidang sampai diluar gedung

Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang di Kelurahan Paoman,Indramayu digelar kembali Rabu 20 Mei 2026 di PN Indramayu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Persidangan sebelumnya sempet diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Prio Bagus Setiawan yang mengubah keterangannya dengan menyebutkan hanya terdakwa Ririn Rifanto yang melakukan pembunuhan.

Priyo Bagus Setiawan membenarkan saat cctv yang diputar jaksa ada di depan rumah Haji Sahroni itu  dirinya, Priyo menjelaskan bahwa Pelaku utama adalah Ririn Rifanto saya hanya membantu menguburkan klu saya menolak diancam akan dibunuh,Ririn adalah seorang psikopat yang bisa membunuh 5 orang dalam satu malam.

Karena terenyu oleh nasehat kakak kandungnya untuk menyudahi kebohongan,terdakwa Prio Bagus Setiawan akhirnya memutuskan mencabut seluruh keterangan palsu dan membongkar kronologi asli pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman,Indramayu.

Dimajelis hakim Pengadilan Negri Indramayu pada Senin 18-05-2026 Prio mengaku nekat berbohong pada sidang2 sebelumnya lantaran diancam akan dibunuh oleh terdakwa lain,Ririn Rifanto yang merupakan eksekutor tunggal dalam pembantaian tersebut

namun setelah dikunjungi kakak dan tetangga nya yang merupakan anggota polisi di Lapas indramayu Prio memilih untuk berkata jujur bahwa sekenario tentang empat pelaku lain termasuk dalang bernama Aman Yani hanyalah cerita fiktif yang dikarang oleh Ririn saat berada di sel tahanan.

Dalam kesaksian terbarunya,Prio membeberkan bahwa motif awal keterlibatannya adalah karena diiming-imingi uang 100 juta oleh Ririn untuk berpura2 menawarkan bisnis kepada korban bernama Budi Awaludin,

Namun situasi berubah jadi pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang dibantai habis.

Sidang berjalan dengan pengamanan ketat mengingat memanasnya situasi dan kericuhan yang sempat terjadi diruang sidang. ( GWN ).