TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Ketua DPD LSM BIN Sumatera Utara, AM. Rambe, menyoroti penanganan kasus dugaan pencurian 23 tandan buah segar (TBS) di Afdeling 1 Kebun Rambutan, PTPN IV Regional I.
Kasus bermula pada Kamis, 30 April 2026, saat Komandan Peleton (Danton) dan Komandan Regu (Danru) pengamanan kebun mengamankan terduga pelaku berinisial H alias B. Namun, Rambe menyayangkan adanya dugaan penganiayaan terhadap H oleh sekitar 15 personel pengamanan usai penangkapan. Akibatnya, H mengalami luka-luka.
Kepada Kilasnusantara.id, Rambe menegaskan terduga pelaku seharusnya dilumpuhkan dan diserahkan untuk diproses hukum, bukan dianiaya. “Tindakan Danton dan rekan-rekannya sudah menyalahi SOP penangkapan,” kata Rambe, Selasa, 20 Mei 2026.
Atas peristiwa itu, kedua belah pihak saling melapor ke polisi. Danton dan Danru melaporkan dugaan pencurian TBS ke Polsek Tebing Tinggi. Sementara itu, keluarga H melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H sempat dirawat satu malam di RS Pamela, lalu dirujuk ke RS Murni Teguh selama sepekan. Biaya pengobatan disebut ditanggung perusahaan.
Rambe juga mempertanyakan kabar terduga pelaku kini bebas berkeliaran. Ia menyebut beredar informasi Danton dan Danru melakukan perdamaian dengan H disertai pemberian uang Rp20 juta.
“Kenapa Danton dan Danru yang berdamai? Mereka hanya bisa berdamai untuk kasus pemukulan. Tapi kasus pencurian sawit harus tetap diproses di Polsek Tebing Tinggi. Yang dicuri itu aset PTPN IV Regional I, bukan milik pribadi Danton atau Danru,” ujar Rambe.
Ia menambahkan, jika benar Danton dan Danru berdamai untuk kasus pencurian, maka keduanya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan. Sebab, penyelesaian kasus pencurian aset BUMN merupakan kewenangan perusahaan dan aparat penegak hukum, bukan personel pengamanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional I Kebun Rambutan dan Polres Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi. Kilasnusantara.id masih berupaya mengonfirmasi kepada Danton dan Danru yang bersangkutan.
(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)_
31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68
#sorotan
#ptpn4
#regional1
#kebunrambutan
#pencuriantbs
#serdangbedagai
#sumut


















