Pedagang Pasar Kranji Baru Bertahan dengan Dana Patungan, Polemik PT ABB dan Lahan TPS Kian Terbuka

 

Kota Bekasi – RWP Kranji Baru Turun Tangan Selamatkan Pedagang Blok Selatan, Sementara Dugaan Carut-Marut Pengelolaan TPS dan Revitalisasi Pasar Mulai Dipertanyakan Publik

KOTA BEKASI — Polemik Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kranji Baru akhirnya membuka tabir persoalan yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut para pedagang. Di tengah ancaman pengosongan lahan, ketidakjelasan pengelolaan TPS, hingga dugaan carut-marut proses revitalisasi pasar, para pedagang kecil justru memilih bertahan dengan cara gotong royong: patungan menyewa lahan demi menyelamatkan mata pencaharian mereka sendiri.

Ironisnya, langkah swadaya itu muncul ketika para pedagang merasa tidak lagi mendapat kepastian dari pihak pengelola lama, PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), yang sejak awal dipercaya menangani pembangunan dan pengelolaan revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Konflik memuncak setelah pemilik lahan TPS di blok ujung selatan, Hani Setiawan, mengeluarkan surat penghentian sewa dan ultimatum pengosongan lahan pada Mei 2026. Lahan seluas 468 meter persegi di Jalan Jenggala, Jakasampurna, Bekasi Barat itu diketahui selama ini digunakan sebagai TPS pedagang, khususnya penghuni Blok 6 dan kawasan penggilingan bakso.

Surat tersebut langsung membuat pedagang panik. Sebab, sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan harian di lokasi tersebut.

Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi alias Wawan, mengaku sejak awal telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT ABB untuk mencari solusi bersama. Namun hingga tenggat ultimatum hampir habis, tidak ada respons berarti dari pihak perusahaan.

“Pedagang ini hanya ingin kepastian usaha. Mereka bayar retribusi, tetap berdagang setiap hari, tapi ketika ada persoalan lahan justru mereka merasa ditinggalkan sendiri,” ujar Wawan.

Di tengah situasi genting itu, Direktur PT ABB, Rama Wardhana, disebut mengakui bahwa pihaknya memang telah menerima surat peringatan dari pemilik lahan. Bahkan PT ABB sempat menyampaikan rencana relokasi kios-kios di ujung TPS ke area blok tengah, termasuk memindahkan fasilitas MCK yang sebelumnya diduga dikelola kelompok tertentu.

Namun rencana relokasi tersebut justru memunculkan penolakan dari sebagian pedagang.

Bagi pedagang kecil, persoalan bukan sekadar pindah tempat. Mereka menghitung ulang biaya bongkar pasang kios, biaya operasional baru, hingga potensi kehilangan pelanggan apabila harus pindah ke blok tengah TPS. Setelah dihitung bersama, para pedagang justru menilai biaya relokasi jauh lebih mahal dibanding mempertahankan lokasi lama dengan membayar langsung sewa lahan kepada pemilik tanah.

Akhirnya muncul keputusan yang dianggap paling realistis: swadaya pedagang.

Komunitas pedagang penggilingan bakso menjadi pihak pertama yang menyatakan siap menalangi pembayaran awal sewa lahan sebesar Rp80 juta per tahun kepada Hani Setiawan. Skema itu kemudian disepakati bersama para penghuni kios di blok ujung selatan dengan pendampingan langsung dari pengurus RWP.

Kesepakatan resmi pun ditandatangani pada 16 Mei 2026. Dalam dokumen perjanjian bermeterai, pemilik lahan sepakat menyewakan kembali area TPS selama 12 bulan hingga akhir Desember 2026 kepada perwakilan pedagang, yakni Sarjo, Supamono, dan Siswadi.

Dana pembayaran dilakukan tunai melalui sistem patungan antar pedagang.

Bagi para pedagang, keputusan itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlawanan ekonomi rakyat kecil agar tetap bisa bertahan hidup di tengah ketidakpastian proyek revitalisasi pasar.

“Kalau menunggu semua selesai dari atas, pedagang keburu mati duluan. Akhirnya mereka memilih bergerak sendiri,” kata salah satu pedagang penggilingan bakso.

Namun di balik penyelesaian sementara tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar terkait tata kelola proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru secara keseluruhan.

Berdasarkan berbagai keterangan yang berkembang di lapangan, PT ABB diketahui ditetapkan sebagai pemenang lelang revitalisasi pasar pada 7 Februari 2018. Selang beberapa hari kemudian, muncul kesepakatan penyediaan TPS untuk para pedagang selama pembangunan pasar berlangsung.

Data pedagang bahkan disebut telah tersedia sebelum proses lelang dimulai. Terdapat sekitar 185 unit tempat usaha dengan kepemilikan sekitar 105 pedagang. Artinya, kebutuhan relokasi sebenarnya sudah diketahui sejak awal proyek berjalan.

Namun dalam praktiknya, revitalisasi yang semestinya selesai sekitar satu tahun justru molor hingga sekitar 2,5 tahun. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa kesiapan finansial yang matang.

Persoalan lain yang kini ramai dibicarakan pedagang adalah dugaan tidak optimalnya kewajiban kontribusi terhadap pemerintah daerah selama pengelolaan TPS berlangsung.

Padahal menurut informasi yang berkembang, penggunaan jalur selatan TPS disebut memiliki kewajiban sekitar Rp84 juta per bulan, sedangkan area utara dan sebagian timur mencapai sekitar Rp250 juta per bulan. Total kewajiban disebut dapat mencapai Rp330 juta setiap bulan kepada pemerintah daerah.

Namun hingga kini, berbagai pihak mulai mempertanyakan apakah seluruh kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Pedagang bayar, pungutan jalan terus, tapi PAD ke pemerintah bagaimana? Ini yang sekarang mulai dipertanyakan warga pasar,” ujar seorang pedagang senior.

Situasi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran selama bertahun-tahun. Bahkan sebagian pedagang mulai mempertanyakan proses awal penunjukan pemenang tender revitalisasi pasar.

Apakah sejak awal perusahaan pelaksana benar-benar memenuhi syarat administrasi dan kemampuan modal? Ataukah ada persoalan lain dalam proses penunjukannya?

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena di lapangan justru pedagang kecil yang akhirnya harus menanggung beban penyelesaian persoalan lahan TPS secara mandiri.

Di sisi lain, para pedagang tetap berharap revitalisasi Pasar Kranji Baru tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Sebab bagi warga pasar, pasar rakyat bukan sekadar bangunan bisnis, melainkan pusat kehidupan ekonomi keluarga kecil yang setiap hari bergantung dari jual beli di lapak sempit mereka.

Kini RWP Kranji Baru mendesak agar seluruh proses pengelolaan TPS, dokumen kerja sama, hingga kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dibuka secara transparan kepada publik.

Bagi mereka, penyelesaian masalah pasar tidak cukup hanya dengan relokasi atau surat peringatan, tetapi juga membutuhkan keberanian membenahi tata kelola agar pedagang kecil tidak terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan.(Indri dan tim )