KAB. MADIUN, KilasNusantara.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diduga melakukan markup harga pengadaan logistik dalam pelaksanaan Pilkada setempat tahun 2024. Berbagai item logistik yang di markup, sebagai sarana pelaksanaan Pilkada, terakumulasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Pengadaan berbagai macam item sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pemilu daerah yang harganya digelembungkan antara lain surat suara, kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel dokumen, alat coblos, formulir dan dokumen administrasi, berbagai alat tulis, kantong plastik dan perlengkapan lainnya.
Hasil dari meninggikan harga berbagai macam keperluan pesta demokrasi tersebut terakumulasi mencapai kisaran Rp. 300 juta. Sedangkan sumber dana yang dipergunakan untuk pembelian barang-barang itu berasal dari dana hibah pemerintah daerah setempat sebesar Rp. 44 miliar.
Kecuali upaya menggelembungkan harga sarana dan prasarana kebutuhan Pilkada, praktik kotor juga dilakukan dalam bentuk pelanggaran terhadap pelaksanaan salah satu tahapan Pilkada. Pelanggaran itu berupa launching Pilkada, sebagai kick off dimulainya tahapan pemilihan umum, yang semestinya harus dilakukan secara outdoor di wilayah Kabupaten Madiun, namun justru dilaksanakan secara indoor di area Madiun Kota.
Dimana, masyarakat Madiun Kota bukan menjadi konstituen yang turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan Kabupaten Madiun. Dengan begitu tujuan utama dari kegiatan launching tersebut tidak berjalan tepat sasaran, karena luput dari jangkauan konstituen.
Hal itu diungkapkan sumber kompeten dan layak dipercaya Kilas Nusantara.id, yang identitas dirahasiakan dan mengatakannya di sebuah tempat di Madiun, Selasa (05/05/2026). Dia jelaskan, pihaknya mengetahui persis keluar masuknya keuangan, termasuk upaya akal-akalan keuangan, yang memanfaatkan pembelian barang sebagai caranya me-markup.
“Jadi penyimpangan dan markup itu terjadi pada pengadaan barang dan jasa, serta lokasi launching. Itu kan dana hibah nilai totalnya Rp. 44 miliar. Sedangkan nilai total markup sekitar Rp. 300 juta. Launching kan tidak boleh di indoor, harus di tempat umum outdoor. Dan harus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Madiun. Ternyata malah dilakukan secara indoor dan digelar di Sun City Madiun Kota,” ungkap sumber.
Dilanjutkan sumber, hampir 90% semua pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Pilkada itu di markup. Bahkan, jelasnya, yang aneh, mestinya aliran dana keluar yang bersumber dari Bendahara KPU setempat, langsung ditransfer ke vendor yang bersangkutan.
Namun, sambungnya, yang terjadi justru melalui lika-liku yang ruwet, yakni anggaran dari Bendahara KPU Kabupaten Madiun berinisial ‘A’ ditransfer terlebih dahulu ke salah seorang staf KPU setempat berinisial ‘R’, dan “Ag “yang kemudian baru diteruskan ke pihak vendor.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang dikonfirmasi di ruangannya mengelak semua informasi miring terkait pelaksanaan Pilkada setempat. Disebutnya, semua anggaran dan tahapan sudah dilaksanakan sesuai pos-pos anggaran yang telah ditentukan. Akunya, semuanya dilaksanakan secara riil, tidak ada yang fiktif dan markup. Bahkan, semua realisasi anggaran telah dilaporkannya kepada pemerintah kabupaten setempat melalui Kantor Kesbangpol.
Menyangkut sumber dana, Anwar mengatakan, semua anggaran pelaksanaan Pilkada berasal dari dana hibah sebesar Rp. 44 miliar, yang digelontorkan pihak pemerintah daerah setempat. Dana tersebut, jelasnya, masuk ke rekening Bendahara KPU setempat berskema dua termin pada bulan Februari 2024.
Secara diplomatis dia menyatakan, pada saat dia dikantik pada Juni 2024, posisi keuangan sudah terserap dan dimanfaatkan beberapa persen untuk berbagai keperluan Pilkada. Penyerapan anggaran sebelum dia dilantik, ucapnya, misalnya untuk keperluan pengadaan tinta, pembentukan KPPS, termasuk penentuan setting acara.
“Jadi tidak ada markup anggaran. Semua dilakukan sesuai ketentuan”


















