MANDAILING NATAL, Mul.KilasNusantara.id
Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pulo Padang, Kabupaten Mandailing Natal, menyisakan kecemasan bagi sebagian masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang telah berlangsung cukup lama itu selama ini menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah keluarga.
Bagi pemerintah, penertiban merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang, penghentian aktivitas tersebut berarti hilangnya salah satu sumber pendapatan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat mengaku memahami bahwa pertambangan tanpa izin memiliki persoalan hukum. Mereka tidak menolak penegakan aturan. Namun, mereka meminta pemerintah memperhitungkan dampak ekonomi yang muncul setelah aktivitas tambang dihentikan.
” Kalau memang tambang ini harus ditutup, kami mau mengikuti aturan. Tetapi setelah itu kami harus bekerja apa…? Anak-anak kami mau makan dari mana? Bagaimana dengan biaya sekolah mereka,” ujar seorang warga.
Persoalan penertiban PETI, menjadi atensi salah satu aktivis, Gusti Pardamean Nasution Ketua gerakan mahasiswa pemuda Sumatra Utara (GEMPSU) Mandailing Natal, yang merasa prihatin melihat masyarakat yang harus kehilangan mata pencaharian.
Lanjut Gusti, dia menegaskan apabila tambang tersebut ditertibkan tanpa adanya solusi yang berpihak kepada masyarakat ia bersama – sama masyarakat akan turun ke jalan melakukan demontrasi.
” Jika Tambang Ditindak tanpa solusi masyarakat Pulo Padang, kami siap demo,” singkat Gusti.
Bagi masyarakat Pulo Padang, persoalan tersebut bukan sekadar soal tambang. Aktivitas pertambangan telah menjadi bagian dari sumber penghidupan sejumlah keluarga. Pendapatan dari tambang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.
Karena itu, penertiban menimbulkan kekhawatiran baru. Warga mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk menyangkut perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat berharap dua kepentingan tersebut tidak dipertentangkan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kebutuhan ekonomi warga juga mendapat perhatian.
Salah satu opsi yang diharapkan masyarakat adalah adanya kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kemungkinan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memenuhi persyaratan, legalisasi melalui mekanisme yang tersedia dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi kegiatan pertambangan rakyat yang lebih teratur dan berada dalam pengawasan.
Namun, persoalan tersebut membutuhkan kejelasan dari pemerintah. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai status wilayah mereka, apakah terdapat kemungkinan penetapan WPR, serta persyaratan yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mengajukan IPR.
Warga juga meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum penertiban dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah dinilai perlu mendata keluarga yang terdampak dan memetakan alternatif pekerjaan yang memungkinkan mereka tetap memperoleh penghasilan.
Sebab, bagi keluarga penambang, penghentian aktivitas tambang bukan hanya berarti berhentinya kegiatan menggali tanah. Ada kebutuhan rumah tangga yang tetap berjalan setiap hari, makanan, biaya sekolah, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Di sinilah persoalan PETI di Pulo Padang memiliki dua sisi. Pemerintah menghadapi kewajiban menegakkan hukum, sementara masyarakat menghadapi persoalan ekonomi setelah sumber penghasilan mereka dihentikan.
Penertiban tanpa solusi berpotensi menyisakan persoalan baru bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Sebaliknya, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga tidak menyelesaikan persoalan hukum, keselamatan, dan lingkungan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah terkait tidak berhenti pada tindakan penertiban. Mereka meminta adanya dialog, pendataan warga terdampak, kepastian mengenai WPR dan IPR sesuai aturan, serta alternatif mata pencaharian bagi keluarga yang kehilangan sumber pendapatan.
Masyarakat Pulo Padang mengatakan mereka tidak meminta hukum diabaikan. Mereka hanya ingin ada jalan keluar sebelum sumber penghidupan mereka dihentikan.
Bagi mereka, persoalan PETI bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya menambang.
Ini tentang bagaimana penegakan hukum berjalan, sementara keluarga yang terdampak tetap memiliki jalan untuk bertahan hidup.
S:(Gusti/Gempsu)
KilasNusantara.id




















