Bengkulu, Kilasnusantara.id – Menyusul beredarnya pemberitaan terkait praktik pengelolaan kantin di lingkungan SMA Negeri (SMAN) 4 Kota Bengkulu,Ketua DPD LSM Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI) Provinsi Bengkulu angkat bicara dengan nada tegas.Ia menuding sistem yang diterapkan pihak sekolah diduga sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok,serta menyimpang jauh dari aturan yang berlaku dengan dampak yang sangat merugikan banyak pihak.
Sekolah yang dimaksud beralamat lengkap di Jalan Zainul Arifin,RT 12/RW 02,Kelurahan Timur Indah,Kecamatan Singaran Pati,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu.
Dalam penjelasannya,Kepada awak media ini.Ketua DPD LSM DPPNI, Provinsi Bengkulu,Hendri, menegaskan dugaan kuat bahwa aturan kewajiban penggunaan kupon belanja yang dipaksakan itu bukan demi ketertiban,melainkan diduga bertujuan agar pihak sekolah bisa sepenuhnya menguasai,mencatat,dan mengontrol seluruh omzet pedagang tanpa celah transparansi, Aturan ini bahkan diduga diberlakukan bagi siapa saja-mulai dari siswa hingga tamu luar-yang hendak belanja membeli makanan di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu,setiap pedagang diduga harus menyerahkan potongan sebesar 12 persen dari total pendapatan kotor harian, Mekanismenya,kupon yang dikumpulkan oleh pedagang melalui salah seorang yang di utus oleh pihak sekolah menjaga di depan kantin pedagang lalu diserahkan ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah,baru kemudian dihitung totalnya,lalu langsung dipotong persentase tersebut sebelum sisa uang diserahkan kembali kepada pedagang. Hal ini diduga merupakan bentuk pemerasan halus yang membebani nafkah para pedagang,dan ironisnya praktik ini diduga sudah berlangsung lama bahkan hingga puluhan tahun silam.
Lembaganya membandingkan praktik tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Sesuai aturan,retribusi kantin bangunan permanen jenjang SMA hanya ditetapkan sebesar Rp700.000 per tahun, sedangkan bangunan semi permanen sekitar Rp500.000 per tahun.
Namun dengan sistem pemotongan 12 persen dari 15 unit kantin yang beroperasi,pihak sekolah diduga meraup potensi keuntungan hingga Rp25 juta per bulan atau setara Rp250 juta per tahun.Angka ini diduga ratusan kali lipat lebih tinggi dari ketentuan sah yang berlaku.Padahal kebutuhan operasional sekolah seperti biaya listrik dan pemeliharaan gedung dan lainnya sebenarnya sudah diduga tertampung dalam anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).sedangakan pendapatan yang di hasilkan keamanan peruntukan nya,
“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas pendidikan diduga disalahgunakan menjadi lahan bisnis kotor untuk memperkaya diri oknum dan kelompok,sama sekali bukan untuk kepentingan pendidikan maupun kesejahteraan warga sekolah,”tegasnya.
Praktik ini diduga menimbulkan dampak kerugian yang berantai dan dirasakan oleh banyak pihak:
– Bagi pedagang: Pendapatan tergerus paksa setiap hari, kesejahteraan dan kelangsungan usaha terancam, serta sulit untuk mengembangkan usaha.
– Bagi siswa: Diduga memicu kenaikan harga makanan atau penurunan kualitas bahan baku yang dijual pedagang agar tetap mendapatkan keuntungan, sehingga kesehatan dan pemenuhan gizi siswa pun terancam.
– Bagi negara: Diduga terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan, pelanggaran aturan perundang-undangan,serta merusak citra dan wibawa penyelenggara pendidikan di mata masyarakat.
Menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi,Ketua DPD DPPNI meminta pihak berwenang untuk segera bertindak:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh,serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun aturan yang berlaku.
2.Inspektorat Daerah segera menelusuri jejak aliran dana hasil pemotongan tersebut untuk memastikan apakah masuk ke kas daerah atau justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
3.Aparat Penegak Hukum segera memproses kasus ini jika ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi,pungutan liar,maupun penyalahgunaan wewenang.
“Pendidikan adalah pelayanan negara, bukan ladang uang pribadi oknum.Jika terbukti melanggar, harus diproses tegas tanpa pandang bulu agar tidak menjadi penyakit menular yang dicontoh sekolah lain di Bengkulu,”pungkasnya.
Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan,sanggahan,atau klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan ini.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,



















