Daerah  

Dugaan Pungli Perpisahan SDN 03 Air Selimang Wajibkan Bayar Rp305 Ribu,Anak Tak Bisa Ikut Acara Ketum OMBB Desak Kemendikbud & APH Usut Tuntas,

Kepahiang, Kilasnusantara.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan perpisahan mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kebijakan yang diduga memberatkan wali murid ini bahkan diduga membuat seorang siswi tidak bisa mengikuti acara perpisahan karena ketidakmampuan orang tuanya membayar biaya yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media Investigasi.in bersama Media Sinar Dunia,pihak sekolah atau komite sekolah diduga mematok tarif wajib yang tidak masuk akal:

Rp305.000 jika hanya satu orang tua yang hadir dalam acara perpisahan

Rp315.000 jika kedua orang tua hadir

Ketentuan ini dinilai sangat memberatkan dan diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ironisnya, kebijakan ini nyata merugikan siswa, hingga ada anak yang harus dikucilkan dari momen perpisahan hanya karena orang tuanya tidak sanggup membayar nominal yang diduga dipatok secara paksa.

Saat Tim awak media mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang untuk meminta penjelasan, Kepala Dinas Pendidikan Nining Faweli Pasju dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Nugroho justru terkesan menghindar dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menghambat kemerdekaan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktik dugaan pungutan dengan nominal yang ditentukan, bersifat memaksa, dan membatasi hak siswa ini diduga jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumbangan di sekolah negeri harus bersifat sukarela, tanpa batas minimal, dan tidak boleh menjadikan ketidakmampuan membayar sebagai alasan untuk melarang siswa mengikuti kegiatan sekolah.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (MPN OMBB) M. Diamin mengutuk keras dugaan praktik tersebut dan meminta pihak berwenang segera bertindak.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan praktik pungli di sekolah dasar. Pendidikan itu hak dasar anak, bukan komoditas. Masa anak mau lulus SD harus bayar ratusan ribu dulu. Ini biadab,” tegas M.Diamin.

Ia meminta tiga hal utama kepada pihak berwenang:

1.Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI segera membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli di SDN 03 Air Selimang

2.Kemendikbud juga mengevaluasi dugaan kinerja Kadisdikbud Kepahiang yang terkesan bungkam dan diduga membiarkan pelanggaran terjadi

3.Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dan Polres Kepahiang segera turun tangan memeriksa dugaan aliran dana hasil pungutan serta memanggil pihak sekolah dan komite untuk dimintai pertanggungjawaban

“Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang dikucilkan karena kemiskinan orang tuanya.OMBB siap mengawal dan mendampingi hukum para wali murid korban,”tutup M. Diamin.

Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih terus berupaya meminta hak jawab resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kepahiang Nining Faweli Pasju dan Kepala Bidang Dikdas Nugroho.

Tim red bengkulu,

 

Penulis: Tim Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.