OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Menanggapi kabar yang menyebar di media sosial bahwa biaya pembuatan SIM kategori C mencapai Rp1,5 juta, Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir menegaskan tarif tersebut tidak benar dan tidak pernah ditetapkan maupun dipungut oleh satuan kerja.
Seluruh biaya penerbitan SIM mengikuti ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supria Yovi, S.H., M.Si mengatakan bahwa Saya sebagai Kasat Lantas Polres Ogan Ilir tidak pernah memerintahkan anggota untuk menetapkan atau memungut biaya Rp1.500.000 seperti yang beredar. Semua biaya layanan mutlak sesuai tarif PNBP yang sah.
“Isu serupa sering muncul di media sosial, biasanya bertepatan dengan pergantian pimpinan Satlantas. Pihaknya tetap terbuka menerima laporan dan masukan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan,” ucap IPTU Dede, pada Selasa (7/7/2026).
Bagi masyarakat yang menemukan oknum meminta biaya di luar ketentuan, Segera lapor dengan melampirkan bukti serta keterangan identitas pelaku, agar dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan.
“Komitmen Satlantas Polres Ogan Ilir:
Selain melayani penerbitan SIM dengan jujur dan transparan, fokus utama juga diarahkan pada pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Mengingat wilayah Ogan Ilir berfungsi sebagai jalur penghubung antar kabupaten sehingga cukup padat dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan, keamanan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas utama kami,” tutupnya.
Tarif SIM Sesuai PNBP, Satlantas Ogan Ilir Luruskan Informasi yang Beredar



















