Ririn Rifanto, di Vonis Majelis Hakim Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu.

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Rabu (8/7/2026). – Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (8/7/2026) telah memasuki agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D, Simarmata di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, menyatakan terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satu keluarga di Paoman.

“Atas perbuatannya dan Sesuai dengan bukti-bukti yang sudah lengkap, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun,” Kata Hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa dalil mengenai adanya salah tangkap tidak terbukti.

Vonis ini melengkapi rangkaian putusan dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.

Suasana sidang sempat memanas saat pembacaan putusan, pihak kepolisian berhasil menjaga situasi tetap kondusif hingga akhir acara.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan bahwa vonis pidana mati tersebut masih dapat berubah.

Hukuman dapat di turunkan menjadi pidana seumur hidup apabila selama masa percobaan sikap yang baik.

“Pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika selama menjalankan masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji,” jelas Hakim.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi salah satu perkara kriminal yang paling banyak mendapat sorotan masyarakat Indramayu.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk menyatakan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum lanjutan sesuai prosedur yabg ada.