INDRAMAYU, KilasNusantara.id, Jumat (17/07/2026). – Penutupan putar balik tanpa izin tersebut dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pemerintah Kementerian Daerah, serta Kepolisian.
Menindaklanjuti kecelakaan maut yang merenggut 12 korban jiwa dan menyebabkan 6 orang luka-luka di Jalan Raya Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengambil tindakan preventif berskala besar.
.Aparat kepolisian berkomitmen penuh untuk menutup secara permanen seluruh titik putar balik atau u-turnilegal di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
.Langkah tegas ini diawali dengan kegiatan pendataan, pemetaan tingkat kerawanan, dan peninjauan langsung kondisi terkini ratusan titik u-turn liar yang tersebar dari perbatasan Kabupaten Subang hingga Kabupaten Cirebon pada Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada sekitar 220 titik u-turn di sepanjang jalur Pantura yang masuk dalam wilayah hukum Polres Indramayu.
.Agenda peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Indramayu mengedepankan kolaborasi lintas sektoral dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
.Petugas gabungan menyisir jalur arteri satu demi satu untuk mengecek kelayakan fisik u-turn, kelengkapan sarana-prasarana pendukung, hingga ketersediaan rambu lalu lintas yang memadai.
.“Menindaklanjuti kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon pada Minggu (12/07/2026) lalu, kami bersama instansi terkait akan menutup u-turn ilegal di jalur Pantura Indramayu.
Rencananya, penutupan seluruh titik ilegal ini akan dilakukan secara permanen dalam waktu dekat.

Saat ini kami fokuskan pada pendataan dan koordinasi teknis terlebih dahulu,” tegas AKP Undang Syarif Hidayat di sela-sela peninjauan di Kecamatan Lohbener, Jumat (17/07/2026).
.AKP Undang menjelaskan bahwa keberadaan u-turn liar atau tidak resmi menjadi salah satu faktor utama pemicu kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi di jalur cepat Pantura.
Penutupan permanen ini dinilai mutlak dilakukan demi memberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan maksimal bagi para pengguna jalan nasional tersebut.
.Melalui kebijakan ini, pihak kepolisian berharap potensi benturan kendaraan di jalur cepat dapat diminimalisasi secara signifikan, terutama titik-titik putar balik yang kerap dibuat secara mandiri oleh oknum masyarakat.
.Selain fokus pada pembenahan infrastruktur jalan, Satlantas Polres Indramayu juga menyoroti perilaku berkendara masyarakat yang masih kerap mengabaikan aspek keselamatan.
Kasat Lantas memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak lagi menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.
.“Kami mengingatkan kembali dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Kendaraan jenis tersebut bukan peruntukannya.
Risiko dan tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.



















