Satpol PP Kota Bengkulu Tegas Larang Perdagangan dan Konsumsi Minuman Tuak,

Bengkulu,  Kilasnusantara.id – Pemerintah Kota Bengkulu,melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan pelarangan tegas terhadap kegiatan menjual, mengedarkan,maupun mengonsumsi minuman tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya di seluruh wilayah Kota Bengkulu.Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2021,yang bertujuan menjaga ketenteraman,ketertiban umum, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.

 

Kebijakan ini berlaku bagi setiap orang maupun badan usaha,yang dilarang memproduksi, memasukkan,menyimpan, mengedarkan,hingga menjual atau mengonsumsi tuak.Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan adat,akademis,dan medis,yang harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.Dalam penegakannya, petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan penindakan langsung,termasuk menertibkan kedai-kedai yang masih menjual tuak dan mengangkut barang bukti berupa minuman tersebut untuk dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

Pelanggar terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Bagi produsen,penjual, atau pihak yang mengedarkan minuman tuak,ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp50.000.000,00. Sementara bagi masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman terlarang ini,sanksi yang berlaku adalah kurungan paling lama 3 bulan dan denda hingga Rp25.000.000,00.

 

Pemerintah Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,mengimbau seluruh warga untuk mematuhi peraturan daerah tersebut demi kebaikan bersama,mengingat tuak dan minuman sejenis terbukti merusak diri sendiri,merugikan keluarga, serta menghambat masa depan masyarakat.Satpol PP juga membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui praktik perdagangan maupun konsumsi tuak, Masyarakat dapat melaporkan langsung melalui nomor WhatsApp 0811-7312-876 agar tindakan penertiban segera dilakukan oleh petugas di lapangan.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman,tertib,dan sehat bagi seluruh warga Kota Bengkulu,sekaligus meminimalkan dampak negatif sosial maupun kesehatan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol tradisional.

 

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,