Miris Proyek Milyaran Rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh Indramayu Sorotan Publik Di Duga Langgar K3 Abaikan APD

INDRAMAYU,  KilasNusantara.id, 31 Mei 2026, – Proyek rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh di Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh kontraktor CV. ANA LIA kini masuk dalam sorotan publik.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) menemukan sejumlah temuan yang menimbulkan dugaan pelanggaran standar teknis hingga indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang bernilai miliaran rupiah.

Dalam pemantauan yang dilakukan tim AMN DPD, muncul pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan proyek tersebut.

Diduga proyek tidak dikerjakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja,Katanya

Dugaan kuat muncul bahwa dilakukan langkah penghematan biaya secara sepihak yang justru akan menurunkan mutu dan daya tahan infrastruktur jalan tersebut.

Selain masalah aspek teknis dan anggaran, pengabaian terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga terlihat jelas di lokasi pekerjaan.

Tim pemantau menemukan mayoritas pekerja lapangan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang wajib digunakan.

Tidak terlihat papan ( rambu-rambu pengaman proyek ), tidak adanya helm pengaman proyek, rompi,sepatu reflektif sebagai penanda keberadaan pekerja, maupun sepatu keselamatan kerja.

Dugaan pelanggaran Alat Pelindung Diri (APD) pada proyek konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini sangat berisiko membahayakan nyawa pekerja dan melanggar hukum, sehingga penting untuk mengetahui langkah tindak lanjut yang tepat,” Ungkapnya

Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan APD secara gratis bagi pekerjanya. Mengabaikan aturan ini melanggar regulasi berikut :

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Risiko Mengabaikan APDPekerja yang tidak memakai APD standar (seperti helm, rompi, sepatu, hingga safety harness untuk bekerja di ketinggian) sangat rentan terhadap :

Kecelakaan fatal akibat tertimpa material atau jatuh dari ketinggian.

Sanksi hukum, denda berat, hingga pencabutan izin bagi kontraktor atau pelaksana proyek.

Sebagian besar pekerja justru hanya mengenakan pakaian sehari-hari berupa kaos dan sandal jepit saat melaksanakan pekerjaan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, baik bagi para pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar area proyek.

Padahal, aspek keselamatan kerja merupakan bagian terintegrasi yang harus dipenuhi dalam setiap dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara,-pungkasnya

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi pemberi tugas terkait perihal temuan yang disampaikan oleh lembaga pengawasan masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait, terutama dinas teknis di Kabupaten Indramayu, segera melakukan inspeksi mendadak serta evaluasi menyeluruh.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan, memberikan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja bagi warga. ( GWN ).