Kab Lebong, Kilasnuaantara.id – Gedung Puskesmas Semelako yang baru saja dibangun dengan menelan anggaran miliaran rupiah,kini menuai sorotan tajam. Pasalnya,bangunan yang seharusnya baru dan kokoh itu justru mengalami kerusakan serius berupa retakan pada dinding yang nyaris merata di hampir seluruh ruangan.
Kondisi memprihatinkan ini langsung mengundang reaksi dari Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu,M.Diamin,yang angkat bicara menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Rantai Pertanggungjawaban Harus Jelas,Menurut,M.Diamin,melihat fakta bahwa gedung masih tergolong baru namun sudah rusak parah,ada sejumlah pihak yang wajib bertindak dan memikul tanggung jawab secara berjenjang.
Pertama adalah Kontraktor Pelaksana Pembangunan.Pihak pembangun dinilai bertanggung jawab penuh,terlebih kerusakan ini terjadi dalam masa pemeliharaan yang biasanya berlangsung selama 6 bulan hingga 1 tahun setelah serah terima proyek.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat Sebagai pemilik proyek dan pengguna anggaran,Dinkes wajib melakukan pengawasan ketat, menagih pertanggungjawaban kepada kontraktor,serta memastikan perbaikan dilakukan secepatnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Memiliki kewajiban melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana APBD maupun APBN,serta mendesak perbaikan segera jika ditemukan hasil pekerjaan yang buruk dan tidak sesuai standar.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).Pihak ini dinilai harus turun tangan jika kerusakan gedung tersebut terindikasi akibat tindak pidana korupsi,kesalahan teknis pengerjaan,atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
Terakhir,Manajemen Puskesmas. Pihak pengelola di lapangan wajib segera melaporkan kerusakan ke Dinkes dan memastikan keamanan pasien serta staf.Jika kondisi bangunan dinilai membahayakan, operasional pelayanan harus segera dialihkan ke tempat yang aman.
Teguran Keras untuk Kejaksaan, M.Diamin menekankan,satu-satunya langkah terakhir yang dinilai krusial membuat peran Kejaksaan Negeri Lebong kini patut dipertanyakan keberpihakannya.
“Jika retakan gedung puskesmas ini terindikasi akibat tindak pidana korupsi,kesalahan teknis,atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi,apakah Kejaksaan Negeri Lebong akan tetap mendiamkan situasi ini?”tegas M. Diamin.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan, baik konsultan pengawas maupun pelaksana,serta pihak terkait lainnya demi keseimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Penulis : Tim Red,


















