Ops Pekat Lodaya 2026, Polsek Margahayu Amankan Miras Ilegal dan Berikan Imbauan Tegas ke Penjual

Bandung || Kilasnusantara.id – Kamis, 23 April 2026, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2026 sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Margahayu melalui Kanit Intelkam AKP Impol Naibaho selaku Perwira Pengawas (Pawas) ini menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Margahayu.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa titik, di antaranya kios di wilayah Terusan Kopo, Jalan Dengdek, serta kawasan Sayati Lama. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal berupa 3 botol Kuda Mas, 1 botol Kawa-Kawa, dan 1 botol Intisari.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada para pemilik kios agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin, guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.

Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Dengan langkah tegas dan humanis ini, Polsek Margahayu terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.