PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat terus mengusut dugaan praktik investasi ilegal melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran. Hingga kini, aparat telah menerima 2.390 laporan dari masyarakat yang merasa terdampak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.996 orang melapor secara langsung ke posko pengaduan Polres Pangandaran. Sementara 394 laporan lainnya disampaikan melalui tautan pengaduan daring yang terhubung dengan nomor 082-133-118-110. Seluruh data yang masuk masih dalam tahap penelaahan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Yusdiana, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri pola penyebaran informasi terkait aplikasi yang diduga ilegal tersebut di tengah masyarakat.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 22 saksi, termasuk seorang anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengetahui aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya,” ujar Yusdiana.
Menurutnya, fokus penyidik masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan, pendalaman data, serta klarifikasi terhadap para saksi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polres Pangandaran untuk meneliti aspek legalitas aplikasi tersebut sekaligus menelusuri jejak transaksi digital yang berkaitan.
Seluruh keterangan yang dihimpun kini masih dalam proses verifikasi dan pencocokan data. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110.
“Kami bekerja dengan prinsip kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak,” tegas Yusdiana.
Sysfarras


















