Peredaran Obat Keras Golongan G di Antapani Resahkan Warga, Sosok ‘Black’ Diduga Jadi Dalang Utama

BANDUNG –kilasnusantara.id

Praktik peredaran obat keras ilegal golongan G di kawasan Antapani, Kota Bandung, kini semakin terselubung. Setelah sebelumnya sempat beroperasi di dekat area Pengadilan Agama Bandung, pelaku dilaporkan telah memindahkan lokasi penjualannya ke dalam area pasar guna menghindari pantauan petugas.

Munculnya nama “Black” kini menjadi sorotan publik. Sosok ini diduga kuat berperan sebagai otak atau bos di balik distribusi obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer yang menyasar kalangan anak muda. Modus perpindahan lokasi dari pinggir jalan ke dalam pasar dianggap sebagai upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Penyalahgunaan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan peraturan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi berikut:

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 436: Bagi pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar resmi, ancaman hukumannya tetap tinggi guna memberikan efek jera terhadap peredaran obat terlarang.

Langkah Penegakan Hukum

Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Bandung terus melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik rawan peredaran obat keras di wilayah Bandung Timur. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan melalui saluran resmi jika melihat aktivitas mencurigakan di area pasar maupun lingkungan pemukiman.

Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah menunjukkan ketegasan dengan menyegel sejumlah warung yang terbukti menjual obat-obatan terlarang di berbagai wilayah. Kasus di Antapani ini kini berada dalam pantauan intensif warga yang mendesak tindakan cepat dari aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dalang utama di balik peredaran tersebut. Pungkas “( Aseh )