Bandung pasirkoja –Kilasnusantara.id Pemandangan kontras terlihat di ruas jalan utama pasirkoja Meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, dua warung milik satu pengusaha ini tetap berdiri kokoh di atas trotoar dan bahu jalan tanpa tersentuh penertiban.
Ironisnya, alih-alih ditindak tegas oleh Satpol PP maupun instansi terkait, lokasi tersebut justru kerap menjadi tempat mangkal oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya “koordinasi” atau setoran rutin agar bisnis ilegal tersebut berjalan mulus.
Kebal Penertiban
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua warung tersebut mengambil hak pejalan kaki dan mempersempit ruang lalu lintas. Namun, saat pedagang kaki lima (PKL) kecil lainnya kerap digusur, unit usaha milik si “Bos” ini seolah memiliki imunitas tinggi.
”Heran juga, yang lain diusir, yang ini malah makin besar. Hampir tiap hari ada mobil petugas parkir dan mereka asyik ngopi di sana. Bagaimana mau ditertibkan kalau petugasnya saja berteman sama pemiliknya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Koordinasi di Balik Meja
Keberadaan oknum APH yang sering singgah di warung tersebut memperkuat spekulasi di tengah masyarakat bahwa sang pemilik telah “mengamankan” jalur birokrasi. Praktik dugaan koordinasi ini disinyalir menjadi alasan mengapa surat peringatan (SP) tidak pernah mampir ke meja sang bos.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait pembiaran bangunan permanen di bahu jalan tersebut. Sementara itu, warga mendesak agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika melibatkan oknum aparat.
Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di Kota Bandung kian tak terkendali. Alih-alih meredup, praktik penjualan ilegal obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru semakin terang-terangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: di mana aparat penegak hukum?
berdasarkan UU No 17 Tahun 2023:
1. Sanksi Mengedarkan Tanpa Izin Edar (Pasal 435)
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan:
Pidana Penjara: Paling lama 12 tahun.
Denda: Paling banyak Rp5.000.000.000<span;>,00 (lima miliar rupiah).
2. Sanksi Mengedarkan Tidak Memenuhi Standar (Pasal 435)
Jika obat golongan G yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sanksinya sama berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun.
3. Sanksi Tanpa Keahlian/Kewenangan (Pasal 436)
<span;>Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker/tenaga teknis kefarmasian) tetapi melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras) dapat dikenakan sanksi pidana.
Poin Penting Tambahan
Penyalahgunaan: Pengedar yang menyebabkan penyalahgunaan obat daftar G dapat dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan UU Kesehatan.Obat Daftar G (Gevaarlijk)pungkas”(Aseh jurnalis Nasional


















