Blokir WA Wartawan, Kades Gempolan Diduga Tutupi APBDes 2024, Langgar UU KIP dan UU Pers

Serdang Bedagai, NewsRI.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 mencuat di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kepala Desa Gempolan, Pahala Doli Siahaan, diduga menutup akses informasi publik dengan cara memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD).

Tindakan pemblokiran tersebut terjadi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi mengenai status penyaluran dan realisasi APBDes 2024 yang informasinya dinilai tidak transparan serta belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon tidak mendapat respons, bahkan berujung pada pemblokiran sepihak.
Sikap tertutup kepala desa tersebut memicu kecurigaan publik akan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara. Padahal, Dana Desa wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tindakan Pemblokiran komunikasi pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, termasuk insan pers, secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

Selain itu, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, sikap kepala desa tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dari sisi tata kelola pemerintahan desa, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Desa Gempolan Pahala Doli Siahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan APBDes 2024 dikelola sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan.

(Kaperwil Sumut: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In)