Hukum  

Sidang Pemeriksaan Setempat Digelar Kuasa Hukum 17 Tergugat Masyarakat Ungkap Diduga Salah Obyek Bukan Berada di Kelurahan Sumber Jaya,

Bengkulu,  KilasNusantara.id — Puluhan masyarakat Sumber Jaya yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat Abdul Gani,SH,MH, Inza Saputera,SH dan Siti Rafaizah Rosa, SH menghadiri persidangan Setempat (descente) yang dihadiri juga dari pihak penggugat PT.Pelindo Bengkulu,dengan kuasanya dan majelis hakim dari pengadilan Negeri Bengkulu,yaitu untuk memastikan objek Sengketa dalam perkara Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Register perkara nomor:55/Pdt.G/2025/PN.Bgl,

Dari 17 orang warga masyarakat Sumber Jaya yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat Abdul Gani,SH,MH,Inza Saputera,SH dan Siti Rafaizah Rosa,SH,serta PT.Pelindo Bengkulu dengan kuasanya.Sidang pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan objek Sengketa dalam perkara Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH),26/ November/2025.

Pengadilan Negeri Bengkulu, memastikan objek Sengketa yang diperkarakan,menurut Kuasa Hukum Tergugat,diduga bukan berada di Kelurahan Sumber Jaya, melainkan di Kelurahan Teluk Sepang berdasarkan Sertifikat HPL milik Penggugat sendiri (error in objecto),Sidang pemeriksaan setempat (descente) dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat,pihak penggugat PT.Pelindo Bengkulu, dan majelis Hakim dari pengadilan Negeri Bengkulu.

Abdul Gani,SH,MH Salah satu Kuasa Hukum Tergugat 17 orang warga masyarakat Sumber Jaya mengatakan,kepada awak media ini,Benar kita hari ini sebagai kuasa hukum warga masyarakat yaitu Tergugat sebanyak 17 orang datang untuk menghadiri sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap adanya gugatan perdata dari PT.Pelindo Bengkulu,dan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan kondusif,”ungkapnya,

Kuasa hukum lainnya Inza Saputera,SH menambahkan,dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan pada persidangan setempat tadi kepada majelis hakim yang membuka sidang, bahwa objek Sengketa yang diperkarakan, menurut kami diduga bukan berada di Kelurahan Sumber Jaya, melainkan di kelurahan Teluk Sepang berdasarkan Sertifikat HPL milik Penggugat sendiri (error in objecto),Imbuhnya,

Lanjut Inza”tentunya harapan kita semoga ada keadilan bagi masyarakat kecil khususnya 17 Tergugat masyarakat yang sedang digugat saat ini,Sidang selanjutnya akan dibuka pada Rabu 3/12/2025 agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat.Tutup inza,SH.

Pewarta : Sulaidi.S.

Penulis: Sulaidi.S.&.Tim Editor: Red Korwil Provinsi Bengkulu,